PPP Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan lampiran Perpres 10 Tahun 2021 terkait izin investasi minuman keras (miras). Dicabutnya lampiran izin investasi miras dilakukan Jokowi setelah. mendengarkan reaksi publik, aspirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik.

"Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, tetap mendukung penuh keputusan presiden. Dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai atau pun bertentangan dengan aspirasi publik," ujar Baidowi, Selasa, 2 Maret. 

"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," sambungnya.

Awiek mengatakan, PPP sama sekali tidak anti investasi. Namun, partai berlambang Ka'bah itu mendukung investasi yang membangun, bukan investasi merusak.

Awiek menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden, untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan atau pun menyusun draft keputusan.

"Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," katanya.

Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usahan Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari lalu.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 2 Maret.