Pemain Lama Beraksi Lagi, 10 Motor Dicuri, 3 Orang Masuk Jeruji

JAKARTA - Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang maling motor kambuhan yang melarikan diri ke Lampung. Pelaku mencuri 10 unit motor di wilayah Jakarta Timur dan Depok.

"Mereka ini adalah pemain lama dan rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama. Keluar (penjara) lalu bermain (mencuri) lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Senin, 1 Maret.

Saat diperiksa polisi, ketiganya mengaku beraksi sebanyak 10 kali.

"Pengakuannya baru melakukan 10 kali tapi kami masih dalami terus," ujar dia.

Tiga tersangka tersebut berinisial AKS (25), DS (26), dan J (35). Ketiganya ditangkap pada 23 Februari di Lampung Timur.

Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain lima motor dan kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor.

"Ada lima barang bukti kendaraan motor kami amankan termasuk kunci T. Modus mereka ini memantau dulu daerah yang jadi sasaran. Biasanya ruko-ruko atas kos-kosan pada malam hari," papar Yusri.

Selain itu, Yusri mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada tersangka diketahui tersangka berinisial AKS mengaku melakukan pencurian untuk membeli narkoba.

"Salah satu pelaku inisial AKS memang karena ketergantungan, hasilnya untuk beli barang haram. Pengakuan dia begitu," kata Yusri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.