Mahfud MD: Hasil Hak Angket Bisa Proses Pidana Meski Pemilu Sudah Selesai
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan hasil penyelidikan hak angket DPR jika terbukti adanya kecurangan pemilu diakibatkan kekuasaan yang tidak berjalan sesuai konstitusi maka ganjarannya adalah pidana.
Menurutnya, pidana itu mengikat yang bersalah meski tahapan Pemilu serentak 2024 telah rampung digelar.
"Hak angket bisa menyimpulkan ada dugaan pidana yg berakibat ke proses pidana meski pemilu sudah selesai," tulis Mahfud dalam akun X-nya, Jumat 8 Maret.
Dalam kicauannya ini, Mahfud juga menyebutkan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) pemegang kewenangan mengumumkan pemenang pemilu yang memutuskan pasangan presiden dan wakil presiden serta legislatif terpilih.
Sedangkan tekait sengketa yang berkaitan pemilu maka kewenangan hasilnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pokoknya "secara hukum" yang bisa menetapkan hasil pemilu itu hanya KPU dan/atau MK," tuturnya.
Baca juga:
- Eks Ketua MK Blak-blakan soal Politik Dinasti: Belum Pernah Dalam Sejarah Banyak Orang Marah Seperti Sekarang
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
Mahfud pun mengingatkan agar pemerhati ataupun ahli hukum agar tidak mendalilkan hak angket DPR bisa menjadikan hasil pemilu tidak berlaku.
"Sekelas ahli hukum seperti apa pun tidak ada yang bisa mendalilkan bahwa hasil pemilu bisa dibatalkan oleh DPR," tandasnya.