Bagikan:

JAKARTA - Cawapres Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket tak perlu dukungan dari pasangan calon (paslon) guna menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu.

Menurutnya, pengajuan hak angket merupakan ranah partai politik yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya ndak tau karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis, 22 Februari.

“Nggak perlu dukungan saya," sambungnya menjawab memberi dukungan atau tidak dalam pengajuan hak angket tersebut.

Mahfud menegaskan sebagai paslon hanya mengurusi kontestasi Pemilu. Di mana, akan berakhir ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumukan perolehan suara masing-masing.

"Urusannya paslon itu Pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR. DPR itu nanti kan partai-partai yang akan... Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket hak interpelasi itu urusan partai-partai mau apa ndak," ucapnya.

"Kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon itu sampai ada kotokan terakhir dari KPu 'ini yg sah'. Udah," sambung Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud enggan berkomentar mengenai pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Jimly Asshiddiqie, soal pengajuan hak angket dan hak interpelasi hanyalah gertakan semata.

"Apakah partai itu menggertak apa enggak saya ndak tau dan tidak ingin tau juga," kata Mahfud.