Kades Minta Uang Damai usai Polisikan 13 Perusak Kantor Desa di Kotawaringin Barat Ditangkap
KALTENG - Polisi Resort (Polres) Kotawaringin Barat menangkap seorang kepala desa (kades) berinisial JS, diduga meminta uang sebesar Rp40 juta kepada 13 orang perusak kantor Desa Runtu.
"Kasusnya bermula JS melaporkan 13 orang merusak kantor Desa Runtu ke Polsek Arut Selatan dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan. Hasil penyidikan, 13 orang yang dilaporkan JS itu terbukti melakukan perusakan, sehingga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Wihelmus Helky di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 8 Maret, disitat Antara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, 13 orang tersebut meminta kepada saudara JS agar mencabut laporannya.
Permintaan itu disetujui JS, dengan catatan 13 orang tersebut memberikan uang kompensasi sebesar Rp40 juta. Hanya saja, 13 orang tersebut mampu membayar Rp30 juta dan JS tetap menyetujui serta berjanji akan mencabut laporannya Polsek Arsel.
Baca juga:
- Eks Ketua MK Blak-blakan soal Politik Dinasti: Belum Pernah Dalam Sejarah Banyak Orang Marah Seperti Sekarang
- KPK Sita Belasan Miliar Rupiah hingga Dokumen Proyek di Kementan Usai Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat
- Ambang Batas Parlemen Expired 2029, Demokrat Tegaskan Tugas MK Uji UU dengan UUD 1945 Bukan Urusi Pembentuk UU
- Komisi III DPR Terima Aduan PT Tri Bakti Sarimas Terkait Adanya Intimidasi Hukum
Ternyata laporan yang akan dicabut JS terhadap 13 orang tersebut telah dilimpahkan oleh pihak Polsek ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar, yang selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kobar. Akhirnya 13 orang itu dikenakan vonis satu bulan penjara.
"Atas hal tersebut, 13 orang itu pun menanyakan kepada tersangka JS terkait laporannya. Ternyata tersangka tidak mencabut laporannya, sehingga mereka harus menjalani masa tahanan," ungkap Wihelmus.
Setelah menjalani masa tahanan selama satu bulan, para korban meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada saudara JS, tetapi JS ini tidak mengembalikan uang tersebut, sehingga mereka melaporkan oknum kades ini ke pihak Polres Kobar.
Barang bukti yang disita polisi yaitu satu buah flashdisk yang berisikan rekaman video, salinan putusan pidana Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan uang tunai sebesar Rp30 juta.
"Akibatnya JS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman selama empat tahun penjara," kata Wihelmus.