Golkar Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPR, Bamsoet Tak Setuju Revisi UU MD3

JAKARTA - Legislator Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) buka suara soal partainya yang berpeluang menduduki kursi ketua DPR karena dipastikan berada di nomor dua perolehan suara Pileg 2024.

Menurut Ketua MPR itu, jabatan kursi DPR 1 masih sesuai aturan pemilihan ketua DPR yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), yakni partai politik pemenang Pileg 2024. 

"Ketua DPR sesuai dengan ketentuan UU MD3, maka ketua DPR diduduki oleh pemilik kursi terbanyak di parlemen," ujar Bamsoet di gedung Nusantara V kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 8 Maret. 

Bamsoet tak menampik adanya kemungkinan perubahan dalam aturan UU MD3. Namun, dia harus mengakui saat ini suara Partai Golkar masih di bawah PDIP. 

"Kemungkinan ada, cuma kita lihat trennya. Sampai hari ini saya belum lihat lagi, apakah suara Golkar sudah melampaui PDIP. Tapi dua hari yang lalu saya lihat Golkar masih di bawah PDIP," ucapnya. 

Karena itu, Bamsoet menilai jabatan ketua DPR harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dia menolak jika ada revisi UU MD3 hanya untuk mengakomodasi partainya menjadi pimpinan Parlemen. Sebab menurutnya, semua pihak harus menjaga stabilitas politik. 

"Menurut saya kita harus menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif pasca pemilu ini. Jangan lah memunculkan hal-hal yang membuat kita gaduh," imbauan Bamsoet. 

"Saya adalah orang pertama yang tidak setuju kalau ada dorongan perubahan di UU MD3," pungkasnya