Banyak KJMU Mahasiswa Dicabut, Heru Budi: Punya Kendaraan, Orang Mampu, Masa Kita Berikan?
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pemerintah menggunakan pemadanan data dari berbagai sumber untuk menentukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Hal ini menanggapi banyaknya keluhan mahasiswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan KJMU. Heru menuturkan, data keadaan sosial-ekonomi masyarakat turut dipadankan dengan data kepemilikan aset maupun kendaraan bermotor.
"Di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan dengan data di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), data kendaraan, data rumah, data aset. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Maret.
Seringkali, dalam penyingkronan data, Heru menyebut Pemprov DKI menemukan warga yang tercatat sebagai keluarga tidak mampu, namun memiliki kendaraan bermotor setingkat keluarga mampu. Mereka pun akhirnya dihapus dari kategori miskin.
"Kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan, dan dia adalah orang yang mampu, masa kita berikan bantuan?" cecar Heru.
Belum lagi, Heru mengaku Pemprov DKI memiliki keterbatasan anggaran untuk menyalurkan dana bantuan. "Padahal dana ini terbatas, kita bisa berikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu yang memang layak secara data," lanjutnya.
Heru mengaku memang terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.
Sumber data yang dimaksud salah satunya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan November 2022, serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial. Penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan ini juga masuk dalam perbaharuan DTKS.
"Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan. Jadi, data DTKS di Jakarta basis datanya adalah dari DKI hasil rembug masyarakat. Itu masuk, dipadupadankan dengan DTKS," ungkap Heru
Data tersebut, lanjut Heru, lalu dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5 sampai 10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Baca juga:
"Masuk DTKS, langsung dipadankan lagi dengan data Regsosek. Nah, itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," jelas Heru.
Sebagai informasi, bantuan pendidikan KJMU pertama kali diluncurkan pada tahun 2019 oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mahasiswa penerima KJMU mendapatkan bantuan Rp9.000.000 per semester.