Jubir Timnas AMIN Refly Harun ke Massa Demo: Presiden Jokowi Boleh Dimakzulkan, Ada Ayatnya di UU
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Refly Harun, turut hadir dalam aksi demonstrasi menuntut pelaksanaan hak angket dan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Maret.
Di hadapan massa aksi, Refly menyerukan Presiden Jokowi boleh dimakzulkan. Pemakzulan tersebut ada aturannya dalam Undang-Undang.
"Saya katakan, kalau kita menginginkan Presiden Jokowi dimakzulkan, ada ayatnya di konstitusi dan itu boleh," ujar Refly dalam orasinya di depan gedung DPR, Jumat, 1 Februari.
"Turunkan Jokowi, Turunkan Jokowi. Makzulkan Jokowi," teriak massa aksi.
Pakar hukum tata negara itu mengingatkan, bahwa menyampaikan aspirasi untuk menuntut presiden mundur tidak menyalahi hukum. Yang tidak ada aturannya, sindir dia, adalah memperpanjang masa jabatan presiden.
"Kawan-kawan, semua itu ada ayat konstitusi. Jadi jangan gara-gara ini kita ditangkap karena para pengaman tidak mengerti UUD. Yang tidak boleh itu perpanjangan masa jabatan yang tidak ada di konstitusi. Kalau kita minta Jokowi mundur, boleh tidak?," sambung Refly.
Baca juga:
Refli mengaku, kehadirannya di aksi demonstrasi hari ini untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Dia menjelaskan, ada tiga medan perjuangan untuk mengembalikan pemilu yang jujur dan adil. Salah satunya, lewat berdemo.
"Teruskan kegiatan parlemen jalanan ini, karena ini adalah perjuangan konstitusional. Bapak-bapak pengaman, semuanya ini adalah aspirasi rakyat yang dilindungi oleh konstitusi undang-undang, jangan dilarang tetapi diamankan, oke," kata aktivis