Anak Artis VR Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum atas Kasus Perundungan Binus School Serpong
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menggelar konferensi pers terkait kasus perundungan yang melibatkan anak artis VR yaitu FLR di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret.
Dalam kasus ini, Alvino menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini yang memiliki rentang usia 18 tahun hingga 19 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. Diduga anak artis VR tidak termasuk dalam tersangka.
"E, berusia 18 tahun 3 bulan, laki-laki, pelajar, R, berusia 18 tahun 3 bulan, laki-laki, pelajar, J, berusia 18 tahun 11 bulan, laki-laki, pelajar, G, berusia 19 tahun, laki-laki, pelajar," kata Alvino Cahyadi di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret.
Anak artis VR diduga masuk dalam kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias ABH bersama dengan 6 anak saksi yang lain. FLR masuk dalam kategori ini karena usianya yang masih di bawah umur.
"7 orang anak saksi ditetapakan sebagai anak yang Berkonflik yang dengan Hukum (ABH). Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," lanjut Alvino.
Selanjutnya, Alvino menyebutkan bahwa ada 1 orang saksi yang diduga menjadi tersangka pelecehan dan dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dab/atau Pasalq 170 KUHP.
Baca juga:
"1 (satu) orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,"
Sehingga Alvino menetapkan bahwa tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan di Binus School Serpong sebanyak 12 orang.
"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka," pungkasnya.