Kasus Perundungan Anak Artis VR Libatkan Sosok Alumni, Status Ditetapkan sebagai Tersangka
Vincent Rompies (Instagram @vincentrompies)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Tangerang Selatan mengatakan bahwa dari 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus perundungan di Binus School Serpong yang menyeret nama anak artis VR, FLR terdapat satu sosok alumni.

Rincian tersangka terdiri dari 8 orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka. Namun dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi menuturkan kalau ada sosok alumni yang ikut terlibat.

"Satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," kata AKP Alvino Cahyadi di Polres Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Alvino mengatakan kalau masih akan menentukan langkah selanjutnya mengenai penahanan atau wajib lapor kepada para pihak.

"Nanti akan disampaikan lebih lanjut," tutur AKP Alvino Cahyadi.

Begitu pula dengan nasib anak artis VR, FLR yang awalnya berstatus saksi kini dimasukkan dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum bersama 6 orang anak lainnya.

"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.