Polisi Ungkap 2 Motif Kasus Perundungan yang Libatkan Anak Artis VR
Vincent Rompies (Instagram @vincentrompies)

Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Tangerang Selatan akhirnya mengumumkan status tersangka terhadap kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong dan melibatkan anak artis VR, FLR.

Dalam kasus ini, FLR sendiri diduga masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum alias ABH setelah sebelumnya berstatus saksi. Hal ini bersamaan dengan 6 siswa lainnya yang masih di bawah umur.

"7 (tujuh) orang anak saksi ditetapakan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, belum lama ini.

Selain menaikan statusnya, Alvino juga menyampaikan bahwa terdapat dua motif yang akhirnya membuat FLR dan kelompok yang disebutkan Geng Tai ini berani melakukan perundungan.

"Dari hasil penyidikan kami, motif sementara yang bisa kami sampaikan ada 2," papar Alvino.

Motif yang pertama bahwa FLR dan Geng Tai menjalankan salah satu tradisi dari kelompok mereka yang memang tidak memang tidak tertulis untuk bergabung.

"Pada tanggal 2 (Februari), anak pelaku menjalankan sebanyak tradisi tidak tertulis untuk bergabung kelompok," sambungnya.

Dan motif yang kedua karena Geng Tai mendapatkan informasi kalau korban perundungan melaporkan kegiatan tradisi Geng Tai itu kepada pihak keluarga.

"13 Februari, pelaku melakukan kekerasan diduga mendapatkan informasi karena korban diduga menyampaikan informasi tradisi kepada kakak anak korban," pungkasnya.