Rumah Mewah hingga 14 Ruko Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ada rumah mewah hingga belasan ruko yang dipasangi plang disita dan seluruhnya berada di Batam, Kepulauan Riau.
“Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 26 Februari.
Ali memerinci aset pertama yang disita adalah rumah seluas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Soutlinks, Sekupang, Batam. Lalu, penyidik menyita juga rumah di Kompleks Center View blok A Nomor 32, Batam.
Berikutnya, disita juga tanah milik Andhi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Luasnya mencapai 1.674 meter persegi.
“(Turut disita, red) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang,” tegasnya.
Penyitaan ini dipantau langsung oleh Kasatgas Pengelolaan Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto. “(Proses ini, red) dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Baca juga:
- Mahfud MD: Salah yang Anggap Kisruh Pemilu 2024 Tak Bisa Selesai Lewat Angket, Bisa Dong
- Prediksi Poltracking di Pileg 2024: Jumlah Kursi PDIP di DPR Menurun, Golkar Bertambah
- Dua Laporan Dugaan Pelecehan Jadi Dasar Pemeriksaan Rektor Universitas Pancasila
- Gibran Masih Rahasiakan Kementerian Baru ‘Makan Siang Gratis’
Ali mengatakan aset yang disita ini akan disampaikan di hadapan majelis hakim. Tujuannya untuk membuktikan dugaan praktik lancung yang dilakukannya.
“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.