KPU Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Pemungutan Suara Ulang di 780 TPS
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bakal menindaklanjuti sekaligus melakukan evaluasi atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).
"Tentunya ini menjadi perhatian KPU, baik untuk KPU tindak lanjuti saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024 dan KPU akan perbaiki dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya," kata Idham dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.
Dalam data yang diungkapkan Bawaslu, pihaknya merekomendasikan melakukan PSU di 1.496 TPS dengan perincian 780 PSU, 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).
Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan, kata dia, karena diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Baca juga:
Selain itu, juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih.
Di samping itu, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.