Periksa Anak Gubernur Nonaktif Abdul Gani, KPK Cari Tahu Aliran Uang Proyek Infrastruktur hingga Izin Tambang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami beberapa hal dari anak Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba, M. Thoriq Kasuba yang dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 20 Februari. Salah satunya terkait penerimaan aliran uang.

“Itu kan terkait kami melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh AGK terkait perizinan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 21 Februari.

Penerimaan uang itu, sambung Ali, bukan hanya dari izin infrastruktur tapi juga lainnya. “Kami kembangkan dari informasi yang ada mengenai perizinan di sektor pertambangan. Oleh karena itu kami kembangkan ke arah sana,” tegasnya.

“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti dalam korupsinya saja tetapi kami sedang melangkah lebih jauh pada TPPU,” sambungnya.

Sementara itu, Thoriq menyebut sempat ditanya beberapa hal oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan. Di antaranya, soal usaha yang dimiliki keluarganya.

“Itu juga ditanya (soal usaha-usaha keluarga, red),” ujar Thoriq kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

Meski begitu, dia mengklaim tak tahu soal izin usaha tambang yang diduga diberikan ayahnya kepada pengusaha. Begitu juga dengan perizinan yang melibatkan anak perusahaan Harita Group, PT Trimegah Bangun Persada Tbk.

“Oh, enggak, enggak tahu (soal adanya perizinan tersebut, red),” ungkapnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba menjadi tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan.

Kemudian ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Abdul Gani diduga ikut mengatur pemenang proyek infrastruktur di Maluku Utara yang duitnya berasal dari APBD. Pagu anggarannya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

“Dari proyek tersebut AGK menentukan besaran setoran dari para kontraktor,” sebut Alexander.

Abdul Gani kemudian minta anak buahnya memanipulasi pekerjaan seolah-olah sudah selesai lebih 50 persen. “Dengan tujuan agar pencairan anggaran bisa segera dilakukan,” ungkap Alexander.

Abdul tidak secara langsung menerima duit dari para kontraktor. Ia menggunakan rekening penampung yang dipegang orang kepercayaannya.

“Sebagai bukti permulaan awal yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar. Uang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan,” ujar Alexander.