Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dikeluarkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno (TW) sebagai saksi pada Senin, 5 Agustus lalu.

“Pemeriksaan TW berkaitan dengan proses rekomendasi WIUP tambang di Maluku Utara yang dikeluarkan oleh Gubernur AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Agustus.

Penyidik juga mendalami keterkaitan kewenangan izin pertambangan yang beralih ke pusat, sambung Tessa. Tapi, dia tak memerinci detailnya karena masuk dalam materi perkara.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.