Kejagung Sita Aset 2 Tersangka Asabri, Heru Hidayat dan Bentjok Berupa 4 Tambang Batu Bara dan Nikel
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 3 tambang batu bara dan nikel milik Heru Hidayat yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Ketiga tambang ini diduga merupakan hasil atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, 3 tambang itu berada di daerah berbeda. Dari 3 tambang, 2 di antaranya masih proses penyitaan.
"Sulawesi sudah kita sita ya, tambang nikel, punya Heru Hidayat, Sukabumi proses, Kalimantan Tengah masih proses itu," ucap Febrie kepada wartawan, Jumat, 26 Februari.
Selain menyita aset milik Heru Hidayat, kata Febrie, penyidik juga menyita aset kepunyaan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berupa tambang.
Namun belum dijelaskan secara rinci perihal tambang tersebut. Hanya ditegaskan jika saat ini penyidik mendalami semua informasi perihal aset para tersangka korupsi PT Asabri.
"(Penyitaan) 3 tambang Heru, 1 tambang Benny Tjokrosaputro," katanya.
Baca juga:
- Mewah, Kejagung Sita 131 Eksemplar SHGB dari Satu Tersangka Korupsi Asabri
- Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi, Ada yang Terkait dengan Tersangka Sonny Widjaja
- Kejagung Beberkan Kerjasama Jimmy Sutopo dan Benny Tjokro, Atur Trading Saham ke Asabri Hingga Buka Rekening Bersama
- Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Asabri Dititipkan ke KPK
Penyitaan aset para tersangka ini juga terus dilakukan secara masif. Sebab, Kejagung fokus untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.
Adapun, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.
Terakhir, Kejagung juga menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.
Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.