2024, Pemilu yang Bermata Dua

JAKARTA - Pelaksanaan pemilu yang di dalamnya terdapat desain untuk melanggengkan kekuasaan sangat mencemaskan banyak pihak. Hal itu ditandai peristiwa, yang menurut Eep Saefulloh Fatah sebagai upaya menabrak-nabrak aturan. Hal ini juga persis gambaran apa yang dipaparkan tiga pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, Zainal Arifin Muchtar dan Fery Amzari dalam film "Dirty Vote".

Indikasi kecurangan itu diawali dengan proses di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana mereka menggunakan instrumen hubungan kekerabatan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pasangan Prabowo. Selanjutnya setelah diloloskan di MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengesahannya.

Indikasi kecurangan berikutnya ketiga pakar Tata Hukum Negara ini, mengamati langkah Jokowi yang mulai menyiapkan orang di sekelilingnya merupakan orang dekatnya. Seperti penggantian posisi Panglima TNI sebelum masanya.

Serta penunjukan pejabat pelaksana yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan. Sejak tahun 2021 Jokowi sudah melakukan penunjukan penanggung jawab (Pj) melalui mendagri. Melalui restu Jokowi, presiden bisa menunjuk sekaligus memberikan pengaruh luar biasa kepada penunjukan bupati/walikota beserta wakilnya dan 20 pejabat gubernur yang ada di Indonesia.

Penunjukan itu dinilai tidak mematuhi ketentuan Mahkamah Konstitusi, dimana MK menyatakan bahwa penunjukan Pj harus dilakukan secara transparan dan terbuka, juga harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah serta taat dengan peraturan teknis. Persyaratan itu ada agar penunjukan dapat fair dan menghindari potensi penunjukan dipakai untuk kepentingan pemenangan paslon tertentu

Fitnah Di Ujung Pemilihan

 Film Dirty Vote Paparkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Sementara peran Bivitri menyoroti kencangnya pemberian bantuan sosial dari presiden menjelang pemilu. Dari Rp496 miliar menjadi Rp506 miliar banyak bantuan yang dikucurkan secara berlebihan dengan berbagai bentuk. Pengucuran justru tidak sebesar saat terjadi pandemi Covid-19. Juga ada kebijakan yang aneh dan populis misalnya keluarkan kebijakan kenaikan gaji untuk PNS dan TNI/ Polri, termasuk kenaikan gaji PPPK yang naik 8 persen, dan kenaikan pensiun hingga 12 persen di 2024. Sementara untuk para buruh gaji cuma naik 3-4 persen.

Menurut mereka pihak yang seharusnya berwenang mengawasi penyelewengan itu adalah Bawaslu. Namun Bawasalu menurut mereka tidak kompeten melakukan tugas itu. KPU juga memiliki problem yang sama. KPU sebagai pihak yang diharapkan pihak yang menyaring atau menjadi pintu verifikasi calon. Di sini dianggap memiliki peran untuk untuk penentu mana partai yang lolos mana yang tidak lolos sesuai desain pihak yang berkepentingan.

Muncul dugaan lembaga KPU berperan dalam menghadirkan teori partai bayangan. Partai tertentu diloloskan sedang partai lain tidak sesuai kepentingan pihak tertentu. Terutama kasus Partai Gelora dan Partai Ummat. KPU seringkali melayani partai bukan menjadi pelayan hak hak publik.

Dalam penutupnya 3 tokoh pemapar itu memberi kesimpulan bahwa rencana ini tidak didesain dalam semalam juga tidak didesain sendirian, rencana kecurangan yang sistematis dan sistemik dan masif ini tidak disusun jauh-hari dan melibatkan pihak-pihak lain.

Mereka adalah kekuatan yang selama 10 tahun berkuasa bersama, persaingan politik dan desain kecurangan yang disusun bersama-sama, itu jatuh ke tangan pemegang kunci kekuasaan, dan bisa menggerakan aparat untuk untuk tujuan yang diinginkan. Desain seperti ini bukan hal baru dan sudah dilakukan di banyak negara, banyak rezim. Untuk menjalankan desain ini tak perlu kepintaran kecerdasan, yang diperlukan hanya mental culas dan tak tahu malu.

Mananggapi tayangan film Dirty Vote, Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, yang mereka gelar di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Minggu (11/2), menyatakan Indonesia sebagai negara demokrasi sangat menghormati kebebasan untuk bersuara dan berpendapat, namun ia menilai film tersebut justru cenderung bernada fitnah.

"Perlu kami sampaikan, bahwa sebagian besar yang disampaikan dalam film tersebut, adalah sesuatu yang bernada fitnah, narasi kebencian yang sangat asumtif, dan sangat tidak ilmiah," ujar Habiburokhman pada kesempatan itu.

Pihaknya mempertanyakan kepastian tokoh-tokoh dalam film tersebut dan dianggap seperti hendak melakukan sabotase pemilu. "Kok sepertinya, ada keinginan untuk menyabotase pemilu, ingin mendegradasi pemilu ini ya," katanya.

Potensi Adanya Pemilu Curang

Salah satu tokoh di Film Dirty Vote, Fery Amsari menegaskan bahwa film ini dibuat untuk kepentingan dan meyakinkan publik agar di Pemilu 2024 berani mengubah situasi dimana kekuasaan tidak bisa semaunya sendiri menentukan keberlanjutan.

Caption

Selain itu, Dirty Vote dibuat karena keprihatinan dengan Pemilu 2024 yang penuh rekayasa konstitusional yang bisa dibuktikan melalui riset dan studi. “Dan dari studi dan riset yang kita lakukan terhadap para penyelenggara ternyata menunjukkan memang ada rekayasa dan aktor intelektual dalam hal ini presiden,” ujarnya dalam acara podcast bersama Bambang Widjojanto, Selasa 13 Februari.

Feri menerangkan, mereka melakukan studi cukup lama untuk mencari tahu potensi kecurangan yang sudah terjadi dan akan terjadi, dan hasilnya sudah pernah diekspos di hadapan perwakilan Paslon 01 (diwakili Bambang Widjojanto), Paslon 02 (diwakili Habiburokhman) dan Paslon 03 (diwakili Todung Mulya Lubis). Saat itu, lanjutnya, bahkan Habiburokhman menambahkan potensi kecurangan seperti kasus di Sorong yang juga dimasukkan ke dalam film Dirty Vote.

Dia mengungkapkan, film ini hanya ingin menunjukkan bahwa potensi kecurangan di Pemilu 2024 dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) karena dari hulu ke hilir punya rangkaian luar biasa yang tidak mungkin bila berlangsung acak dan tidak direncanakan.

“Ini juga untuk menjawab penggiringan opini hanya satu periode yang diharapkan rezim. Meski sebenarnya untuk membantah opini satu putaran sudah ada penelitian yang dilakukan Eep Saefulloh Fatah. Karena salah satu perusak demokrasi dari pusat ke daerah jangan-jangan teman-teman lembaga survei. Meski tidak semua lembaga survei bermain untuk menggiring opini,” tuturnya.

“Kita berharap publik bisa melihat ini secara jernih. Karena publik punya pilihan sederhana, melawan rezim dengan tidak memilihnya atau tidak terlalu menderita jika mereka berkuasa,” sambung Feri.

Direktur Indobarometer, Muhammad Qodari menilai, sebenarnya tidak ada hal baru di dalam Film Dirty Vote. Sebab, seluruh materi yang ada hanya kompilasi dari cerita atau berita yang sudah muncul di media massa dan sosial.

“Pada dasarnya, kalau film ini dinarasikan menyasar ke paslon tertentu, bukan hanya Paslon 02, tapi juga ke Paslon 03 dan 01. Menurut saya, teman-teman yang di film itu adalah dosen yang juga seorang aktivis, dan biasanya seorang aktivis selalu berpikir secara ekstrim,” katanya.

“Hemat saya, sebenarnya film ini menyerang atau mengkritik sistem politik di Indonesia secara keseluruhan. Apakah sistem politik saat ini hanya menjadi tanggung jawab Jokowi? Tentu tidak, karena partai-partai politik yang ada juga harus bertanggung jawab,” tambah Qodari.

Dia menegaskan, materi yang disampaikan di Film Dirty Vote terkait kecurangan TSM sangat lemah karena tidak menampilkan logika “voting behaviour” yang lazimnya dipahami oleh orang-orang berlatar belakang ilmu politik.

“Karena mereka semua berlatar belakang hukum maka tidak dilanjutkan pada analisis bahwa suara itu ada faktor rasionalitas, sosiologis dan kepribadian. Jadi yang dipakai adalah kacamata struktural atau hukum, bukan sisi pemilih yang punya logika sendiri,” terangnya.

Lemahnya Kontrol Lembaga di Akhir Rezim

Menanggapi pelaksanaan pemilu di bawah kekhawatiran akan kecurangan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Fitra Arsil mengatakan pemilu bisa bermata dua, betapapun pemilu dianggap sebagai prosedur utama bagi operasionalisasi demokrasi, namun kenyataannya pemilu tidak selalu menjadi alat pendorong keberlangsungan demokrasi di suatu negara.

Survei Pilkada DKI 2017 (Youtube)

Pemilu ternyata juga dipakai sebagai alat untuk kepentingan non demokrasi. Tidak seperti rezim-rezim non demokratis di masa lalu yang berkuasa tanpa melalui legitimasi suara rakyat, "Rezim non-demokratis modern justru telah memakai proses pemberian legitimasi suara rakyat sebagai alat yang membantu kekuasaan non demokratis mereka," ujarnya kepada VOI, Senin, 12 Februari.

Menurutnya di beberapa rezim yang berkinerja rendah atau rezim yang menginginkan terjadinya dinasti kepemimpinan belakangan ini pemilu telah dijadikan alat untuk memperkuat legitimasi mereka. Rezim-rezim tersebut justru menghendaki dilaksanakannya pemilihan umum bukan malah menolaknya sebagaimana yang dilakukan rezim-rezim otoriter di masa lalu. Para penguasa rezim gagal ini melaksanakan pemilu karena mereka percaya bahwa pemilu dapat memperpanjang masa hidup rezim mereka dengan legitimasi yang baru.

Bagi rezim seperti ini pemilu justru menyegarkan legitimasi mereka dan menjadi sandaran untuk melanjutkan kekuasaan yang dijalankan jauh dari nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, pemilu sebagai sebuah prosedur dari demokrasi tidak selalu menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu penting sekali memastikan tidak terjadi reduksi prosedur dan nilai demokrasi dalam proses pemilihan umum.

Setiap pelanggaran, rekayasa kebijakan dan penyimpangan etik harus mendapat kontrol yang kuat. Kontrol institusional memang diharapkan dilakukan oleh lembaga legislatif namun pemerintahan yang memiliki partisan power tinggi di parlemen biasanya akan mendapatkan kontrol yang lemah dari parlemen. Ia mengingatkan, reaksi rakyat untuk melakukan kontrol harus dianggap sebagai bentuk partisipasi politik rakyat, prosedur demokrasi tidak terbatas pada prosedur formal sebagaimana mekanisme pemilu di undang-undang.