KPPU Tuding Google Lakukan Monopoli, Google Mengaku Kecewa
JAKARTA - Baru-baru ini, ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa, mengungkapkan adanya dugaan monopoli pasar oleh Google, terkait dengan Google Play Billing.
“Sebagai langkah awal penegakan hukum di pasar digital, KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terhadap perusahaan digital raksasa, Google, yang diindikasikan telah menggunakan posisi dominannya untuk menekan pasar melalui penerapan Google Pay Billing,” kata Fanshurullah dalam siaran resminya dikutip Rabu, 7 Februari.
Menanggapi keputusan KPPU untuk melanjutkan kasus ini ke Tahap Pemberkasan, Google mengaku kecewa. Meski begitu, Google menegaskan akan terus berkomunikasi dengan KPPU dan mendukung proses.
“Keputusan KPPU untuk melanjutkan ke Tahap Pemberkasan mengecewakan karena mengabaikan nilai dukungan Google Play untuk developers Indonesia (mulai dari meningkatkan keterampilan hingga menghubungkan aplikasi mereka secara instan ke audiens global),” tulis perwakilan Google kepada VOI.
Google menambahkan, keputusan ini menolak inisiatif mereka untuk aktif berdiskusi dalam serangkaian proposal yang akan mengatasi kekhawatiran mereka dengan cara yang tidak melemahkan keamanan aplikasi di Play Store.
Baca juga:
- KPPU Telisik Bisnis Google Memonopoli Pembayaran di Play Store, Terancam Denda 50 Persen Penghasilannya
- WhatsApp Ungkap Kesulitan dalam Mengembangkan Fitur Obrolan Pihak Ketiga
- Google Sediakan Rp314 Miliar untuk Bangun Teknologi yang Aman Bagi Anak
- Facebook, Raksasa Media Sosial yang Mengubah Dunia, Ulang Tahun ke-20
“Sebagai pelaku yang bertanggung jawab dalam ekosistem lokal, kami tetap berkomitmen untuk mendukung developers dengan alat dan kemampuan yang membantu mereka membangun aplikasi dan bisnis yang sukses, juga memastikan pengalaman yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna di Play Store,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan potensi praktik bisnis yang tidak adil oleh Google atas penggunaan layanan pembayaran eksklusif untuk platform distribusi perangkat lunak Google Play Store pada tahun 2022 silam.
Langkah ini mengikuti penyelidikan serupa oleh regulator antimonopoli negara-negara lain atau secara global yang melibatkan Google Alphabet Inc.