BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan keputusan mengenai adanya indikasi kasus monopoli harga penjualan beras premium oleh pelaku usaha di daerahnya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Mengenai indikasi adanya kegiatan monopoli harga beras premium oleh pelaku usaha, kami menyerahkan semua keputusannya seperti apa kepada KPPU," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi di Bandar Lampung dikutip ANTARA, Jumat, 15 September.
Pihaknya pun telah dipanggil oleh KPPU Lampung untuk dimintai keterangan terkait indikasi kasus monopoli harga beras premium yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah di daerahnya beberapa waktu lalu.
"Kami juga sudah dipanggil oleh mereka (KPPU Lampung) terkait ini (indikasi monopoli harga), untuk penelusuran dan keputusan mereka yang berhak memutuskan, yang pasti kami akan mengikuti keputusan yang ada," katanya.
Menurut dia, selain diserahkan kepada KPPU untuk penelusuran kasus indikasi monopoli harga beras oleh penjual tingkat distributor, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk menindak tindakan pelanggaran penjualan komoditas pangan di daerahnya yang berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Untuk pelanggaran harga pangan akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk penindakan," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya KPPU kantor Wilayah II Lampung melakukan penelusuran terkait kenaikan harga beras yang terjadi secara berkesinambungan sejak Januari hingga September di daerah itu. KPPU telah menemukan tindakan penjualan beras premium yang dijual tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran tersebut diketahui dilakukan oleh dua distributor dari dua jenis merek dagang beras premium. Tindakan penjualan beras di atas HET pemerintah itu ditemukan di empat pasar tradisional di Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya tindakan tersebut maka KPPU Lampung pun segera memanggil dua distributor tersebut pada pekan depan untuk dimintai keterangan lebih lanjut agar mencegah adanya kenaikan lebih tinggi harga beras di daerahnya.