Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik Gara-gara Terima Gibran Jadi Cawapres

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu merupakan buntut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres bersama Prabowo Subianto pada 25 Oktober 2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan seperti ditayangkan YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari.

Ada empat perkara yang disidangkan yaitu perkara 135-PKE/DPP/XII/2023; 136-PKE/DKPP/XII/2023; 137-PKE/DKPP/XII/2023; dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. Selain Hasyim, DKPP juga memberi sanksi kepada Anggota KPU lainnya.

Mereka adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sama seperti Hasyim, enam orang ini turut dijatuhi sanksi peringatan keras.

Adapun para komisioner ini diadukan karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023. Pengadu menilai hal ini tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pengadu berpendapat KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Adapun para pengadu tersebut adalah Demas Brian Wicaksono dengan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dengan perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto yang kemudian dicatat perkaranya nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dengan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Mereka menduga tindakan KPU sebagai teradu telah melanggar prinsip kepastian hukum. Sebab, Gibran dibiarkan mengikuti tahapan Pilpres 2024.