Jakpro Tegaskan Tak Ada Perjanjian Tertulis dengan Warga Kampung Bayam
JAKARTA - Perseroda PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan tidak ada perjanjian tertulis antara perseroan dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, soal hunian Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni KSB," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Jakarta, Antara, Senin, 5 Februari.
Hal itu kembali ditegaskan Iwan untuk menanggapi adanya 40 kepala keluarga yang masih bertahan di KSB. Iwan menyebut perseroan sebelumnya sudah memberikan uang ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, yang besaran ditentukan oleh pihak konsultan.
"Kami sudah menerapkan kaedah bagaimana menangani (treatment) warga yang terdampak terhadap pembangunan melalui rencana aksi merumahkan kembali (resettlement action plan/RAP)," ujar Iwan.
Menurut Iwan, Jakpro melibatkan konsultan independen untuk mengkaji dampak adanya pembangunan JIS terhadap warga sekitar, sekaligus melakukan langkah mitigasi. Salah satunya mengenai dampak kehidupan warga dan perekonomian mereka setelah lahan negara diambil untuk kepentingan publik.
"Itu semua dikaji, akhirnya muncul lah satu tahapan aksi berikutnya adalah bagaimana untuk mereka menerima kompensasi akibat dari dampak pembangunan itu, dan itu terus disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan mereka," ucap Iwan.
Besaran duit kompensasi itu berbeda-beda, tergantung dari kepemilikan bangunan di tanah negara yang berdampak pada kehidupan mereka. Di sana ada yang hanya memiliki hunian, tempat usaha toko kelontong, indekos, warung, dan sebagainya.
Sehingga setiap kepala keluarga (KK) itu menerima kompensasi yang variatif berdasarkan kajian. Selain itu, perseroan terus melakukan sosialisasi didampingi perangkat daerah setempat, bahkan mereka telah meneken dokumen ganti rugi bangunan yang mereka bangun di atas tanah negara.
"Mereka menandatangani surat pernyataan secara resmi, bahwa siap menerima kompensasi itu dan meninggalkan lokasi paling lama 30 hari dari situ. Semua dilakukan dengan tata kelola yang benar, didokumentasikan, dikomunikasikan dan dibuatkan suatu laporannya," jelas Iwan.
Selain mendapatkan ganti rugi, mereka juga dilibatkan dalam proses konstruksi untuk mengelola kantin dan mendapat pelatihan kerja. Upaya ini dilakukan agar warga sekitar yang terdampak pembangunan dapat merasakan hal positifnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta turut hadir menangani persoalan Kampung Susun Bayam. Warga juga ditawarkan mendapat hunian baru berupa Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara untuk mendapatkan pelatihan bagaimana bisa menyiapkan kehidupan secara normal kembali.
Sebelumnya, PT Jakpro memastikan hadirnya Rusun Nagrak dengan sejumlah fasilitas yang baik dan memadai dapat dihuni oleh warga Eks Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga:
- Soal Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran, Ganjar: Silakan Bicara Berdua
- Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies di Jatim versi Indikator, Faktornya Ulama, Jokowi dan Khofifah
- BPS Catat Inflasi Januari 2024 Melandai di 0,04 Persen Dibandingkan Desember 2023
- Ikut Rumuskan, Tom Lembong Sebut Isi Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Berbeda dari Rancangan Awal
Warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 di Rusun Nagrak yang dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur dan balkon untuk menjemur pakaian.
Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor dan juga bus sekolah.