Curi Sepatu Senilai Rp45 Juta, Karyawan PT SCI Ditangkap

JAKARTA - Tiga orang karyawan perusahaan sepatu terbesar di kota Salatiga menjadi tersangka kasus pencurian di tempatnya berkerja, PT SCI, di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga.

MUA (30), RAM (22), GS (21), mencuri sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan. Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/08/I/2024/SPKT/Res Sltg/Polda Jateng, 29 Januari 2024, Unit Reskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di lingkungan PT SCI.

Seorang Leader Line Finishing di perusahaan tersebut mengatakan, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu sebanyak 30 pasang yang ditaksir senilai Rp45.000.000. Katanya, sepatu tersebut tidak dijual di Indonesia.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.

"Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, sepeda motor nomor polisi H 5379 BK, dan satu tas ransel." jelas AKP Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.