Pekan Depan, Aiman Witjaksono Bakal Ajukan Praperadilan Soal Penyitaan Ponsel
JAKARTA - Juru bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono bakal mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan depan. Gugatan itu terkait penyitaan ponselnya di kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks 'polisi tak netral'.
"Ya kita rencana mengajukan praperadikan minggu depan kita daftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Finsensius kepada wartawan, Kamis, 1 Februari.
Dalam gugatan praperadilan itu, nantinya pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Tentu (gugatan) soal penyitaan. Termohonnya itu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya," sambungnya.
Langkah hukum praperadilan itu akan ditempuh karena proses penyitaan dianggap tak lazim. Terlebih, Aiman Witjaksono masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
"Sah tidaknya penyitaan itu, memang ini kan yang kami sayangkan sebetulnya ya. Seharusnya ini tidak lazim, sangat tidak lazim ada penyitaan oleh penyidik dalam statusnya yang masih saksi," kata Finsensius.
Baca juga:
Sebagai informasi, Aiman sempat mengadu ke Dewan Pers, Kompolnas, dan Ombudsman RI. Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu meminta perlindungan usai ponselnya disita penyidik Polda Metro Jaya.
Terbaru, Aiman mengadukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus ke Propam Polri.