Perkuat Penindakan, KPK Lantik 11 Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 11 jaksa penuntut umum (JPU) yang bersumber dari Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan komisi antirasuah sebagai bentuk penguatan terhadap penindakan tindak pidana korupsi.

"Pimpinan KPK melantik 11 orang JPU yang bersumber dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat Kedeputian Penindakan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Februari.

Pelantikan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain melantik 11 jaksa penuntut, Firli juga melantik Kepala Bagian Perbendaharaan KPK Muhammad Ibnusoim. Proses ini dilakukan setelah mutasi dari Kementerian Keuangan rampung dilakukan.

"Yang bersangkutan telah melalui  tahapan seleksi dan lulus menduduki jabatan eselon III bersama pejabat struktural eselon III  lainnya yang lebih dahulu telah dilantik," jelas Ali.

Foto: Humas KPK

Sementara untuk delapan orang calon penyidik yang bersumber dari Polri akal dilakukan setelah mereka lulus mengikuti pendidikan pembentukan penyidik KPK. Kegiatan tersebut masih berlangsung dan dilaksanakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam pelantikan yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Firli Bahuri mengatakan 11 JPU tersebut harus bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, rasuah bukan hanya tindakan melawan hukum tapi juga tindakan yang merugikan negara.

"Tidak hanya itu korupsi juga merampas hak-hak rakyat, hak kita semua termasuk kita yang bekerja di KPK. Karenanya, saya berharap pada rekan-rekan yang bergabung hari ini fokuskan pikiran, tenaga untuk bekerja melakukan pemberantasan korupsi tanpa henti," kata Firli.