Otoritas Perlindungan Data Italia Tuduh OpenAI Melanggar Aturan Perlindungan Data

JAKARTA - Otoritas perlindungan data Italia telah memberitahu OpenAI bahwa aplikasi chatbot kecerdasan buatan ChatGPT melanggar aturan perlindungan data. Hal ini disampaikan oleh pengawas pada Senin 29 Januari, ketika penyelidikan yang dimulai tahun lalu terus dilanjutkan.

Otoritas yang dikenal sebagai Garante, merupakan salah satu yang paling proaktif di Uni Eropa dalam menilai kepatuhan platform AI dengan rezim privasi data blok tersebut. Tahun lalu, mereka melarang ChatGPT atas dugaan pelanggaran aturan privasi UE.

Layanan tersebut kemudian diaktifkan kembali setelah OpenAI menangani masalah yang berkaitan, antara lain, dengan hak pengguna untuk menolak memberikan persetujuan atas penggunaan data pribadi untuk melatih algoritma mereka.

Pada saat itu, regulator mengatakan akan melanjutkan penyelidikannya. Mereka sejak itu menyimpulkan bahwa ada elemen-elemen yang menunjukkan satu atau lebih potensi pelanggaran privasi data, demikian disampaikan dalam sebuah pernyataan tanpa memberikan detail lebih lanjut.

OpenAI tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Garante pada Senin mengatakan bahwa OpenAI yang didukung oleh Microsoft, memiliki waktu 30 hari untuk menyajikan argumen pembelaan, dengan menambahkan bahwa penyelidikannya akan mempertimbangkan karya yang dilakukan oleh sebuah tim tugas Eropa yang terdiri dari pengawas privasi nasional.

Italia adalah negara Eropa Barat pertama yang membatasi ChatGPT, perkembangan cepatnya yang telah menarik perhatian dari para pembuat undang-undang dan regulator.

Di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum UE (GDPR) yang diperkenalkan pada tahun 2018, setiap perusahaan yang ditemukan melanggar aturan menghadapi denda hingga 4% dari omzet globalnya.

Pada Desember lalu, para pembuat undang-undang dan pemerintah UE setuju pada syarat-syarat sementara untuk mengatur sistem AI seperti ChatGPT, mendekatkan langkah untuk menetapkan aturan yang mengatur teknologi tersebut.