Bawaslu Jabar Soal Ridwan Kamil: Fakta Videonya Ada Saweran, Tapi Apakah Politik Uang Masih Dikaji
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan ada fakta soal Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka wilayah Jawa Barat Ridwan Kamil, melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
"Betul, ya memang fakta videonya kan ada saweran, berkaitan dengan lomba joget itu kan. Kemudian dari yang bersangkutan dikatakan bahwa posisinya antara Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dan juga terbatas hanya dua sampai tiga orang begitu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri di kantor Bawaslu Jabar, Bandung dilansir ANTARA, Senin, 29 Januari.
Namun demikian, Syaiful mengatakan Bawaslu Jabar belum bisa memberikan kepastian apakah Ridwan Kamil melakukan pelanggaran pemilu terkait dengan politik uang atau tidak dikarenakan proses pemeriksaanya masih berjalan.
"Apakah nanti itu dinilai itu sebagai yang dimaksud dengan money politik itu kan nanti kita kaji lagi berkaitan dengan kegiatan tersebut," ucap Syaiful.
Pemeriksaan lanjutan itu, kata Syaiful, selain berkaitan dengan kegiatan sawer uang dan pelibatan BPD, juga akan menilai apakah kegiatan tersebut dalam konteks kampanye.
Karenanya, kata dia, nantinya Bawaslu Jabar akan menyelidiki yang berkaitan dengan kampanye mulai dari pemberitahuan, alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan segala macamnya.
"Katakanlah konteksnya kampanye tentunya kan dalam rangka meyakinkan pemilih atau kalau tidak menjanjikan suatu seperti itu. Sementara penilaian yang tadi disampaikan oleh beliau bukan. Karenanya nanti keseluruhan kita nilai berkaitan dengan kegiatan tersebut apakah kampanye atau bukan," tuturnya.
Baca juga:
- Prabowo Singgung soal Leadership: Kalau Ada Senior yang Kurang, Jangan Dijelek-Jelekin
- Anies: Pekerja Outsourcing Bukti UU CIpta Kerja Bermasalah, Harusnya Dipantau Tak Bisa Perusahaan PHK Semaunya
- Jokowi Asyik Makan Bakso dengan Prabowo, Ganjar: Simbol Dukungan ke Mana
- Ganjar Soal Prabowo-Gibran Kampanye di Jateng: Jaga Rumah Kita, Jangan Ada Orang Masuk
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan money politic di Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu 13 Januari 2024 silam.
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo. Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.