Pria Bertato Kalajengking Asal Pontianak Babak Belur Dikeroyok Massa di Depan Stasiun Lenteng Agung
JAKARTA - Ahmadi (35) seorang pria bertato Kalajengking asal Pontianak babak belur dikeroyok massa yang mengejarnya di depan Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, lantaran melakukan aksi pencurian motor di kawasan Pasar Rebo.
Pelaku yang tercatat tinggal di kawasan Ciracas itu melancarkan aksi pencurian motor dengan menggunakan kunci letter T di Jalan TB Simatupang, RT 10/01, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Namun pelaku gagal saat mencuri motor merek Honda bernopol B 3141 EBV milik warga bernama Ridwan (38), karena korban memasang kunci ganda di rem cakram depan. Namun meski gagal, kunci kontak motor honda milik Ridwan tersebut ditemukan sudah rusak. Pelaku sempat kabur.
Kapolsek Pasar Rebo, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, awalnya anggota piket mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan TB Simatupang terjadi percobaan pencurian motor dan pelaku melarikan diri.
Selanjutnya anggota Reskrim melakukan cek TKP. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku kabur dengan menumpang angkot T 19 ke arah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Karena Majikannya Sering Keluar Kota, Sejoli ART di Cipayung Sudah Seperti Pasutri Tapi Belum Resmi
- Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Luka-luka 1 Rumah Makan Rusak
- Pertamina Sayangkan Insiden Robohnya Tembok SPBU di Tebet
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
"Kami lakukan penelurusan dan akhirnya di depan stasiun Lenteng Agung, pelaku berhasil kami temukan dan dilakukan penangkapan," kata Kompol Haris saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial A itu mengakui perbuatannya bahwa dia akan mengambil motor merek Honda warna putih merah di TKP. Pelaku mencuri dengan merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.
"Aksinya terhenti karena ternyata motor tersebut ban depannya di kunci gembok. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah anak kunci letter T," ujarnya.
Guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti serta korban di bawa ke Polsek Pasar Rebo. Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di sel penjara Polsek Pasar Rebo.