Eksklusif, Ketua ASTI Mohammad Asyhadi : Target Kami SPA Keluar dari Hiburan, Masuk ke Kesehatan
Bisnis SPA berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) digolongkan pada hiburan. Menurut Ketua Umum ASTI (Asosiasi SPA Terapis Indonesia) Dr. Mohammad Asyhadi, SE, MPd ini adalah salah kamar. SPA adalah kegiatan yang lebih banyak berhubungan dengan kesehatan, bukan hiburan. Karena itu mereka mengajukan judicial review atau uji materi. Targetnya SPA keluar dari hiburan dan masuk ke ranah kesehatan. Dalam urusan pajak mereka ingin yang wajar, bukan pajak tinggi yang mengancam usaha.
***
SPA menurut Mohammad Asyhadi adalah istilah yang berasal dari Bahasa Latin, Solus Per Aqua yang berarti pengobatan atau perawatan dengan air. Sedangkan dalam khazanah pengobatan Indonesia kuno sejatinya ada juga istilah sejenis meski dalam praktik yang berbeda yaitu husada tirta yang berarti penyehatan melalui air.
Bukti soal husada tirta ini ada pada relief candi Borobudur, lalu dilanjutkan oleh beberapa keraton di Nusantara. “Di candi Borobudur artefak soal perawatan dengan air atau husada tirta ini sudah ada. Ada Taman Sari yang dimiliki Keraton Yogyakarta Hadiningrat, di Bali ada Tirta Empul. Jadi sejak dahulu sudah ada dan dipraktikkan upaya penyehatan dengan air ini,” jelasnya.
Di era sekarang SPA menjamur menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Menurut Mohammad Asyhadi sebelum pandemi pertumbuhan bisnis ini berkisar 13 sampai 20 persen pertahun. Namun saat pandemi COVID-19 bisnis SPA mati suri. “Dari yang semula anggota kami 3.500-an hanya tersisa 300-an saja untuk seluruh Indonesia. Alhamdulillah setelah keadaan melandai, pelan-pelan usaha SPA ini bangkit,” katanya.
Ketika bisnis SPA sedang merangkak naik ada yang mengejutkan, penerapan pajak antara 40 sampai 75 persen berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ketika aturan ini diimplementasikan, kata pria yang biasa disapa Didik ini, pelan-pelan usaha SPA akan gulung tikar. Karena pengusaha tidak kuat membayar beban pajak yang demikian tinggi.
Saat ini secara organisasi langkah yang dilakukan ASTI kata Mohammad Asyhadi adalah mengajukan uji materi soal pengelompokan usaha SPA dalam ranah hiburan, mereka menentang dan meminta usaha ini masuk dalam ranah kesehatan. Saat uji materi ini dikabulkan besaran pajak juga akan menyesuaikan. “Dari mana ceritanya SPA itu masuk dalam ranah hiburan? Ini yang kami lakukan sehari-hari itu adalah upaya untuk menyehatkan, bukan menghibur. Rujukan kami Peraturan Menteri Kesehatan No 8 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA,” tegasnya kepada Edy Suherli, Bambang Eros, dan Irfan Medianto dalam wawancara khusus di kantor VOI belum lama berselang. Inilah petikannya.
Belum lama kita lepas dari pandemi COVID-19, secara umum bagaimana kondisi usaha SPA di Indonesia setelah lepas dari pandemi?
Sebelum pandemi bisnis SPA itu sangat bagus pertumbuhannya, sekitar 13 sampai 20 persen pertahun. Begitu ada pandemi kami tiarap. Karena Kemenkes mengeluarkan instruksi untuk tidak boleh beroperasi dulu. Dari yang semula anggota kami 3.500-an hanya tersisa 300-an saja untuk seluruh Indonesia. Alhamdulillah setelah keadaan melandai, pelan-pelan usaha SPA ini bangkit. Di Bali saja tak kurang ada 3.000 pengusaha yang terjun ke bisnis ini. Jadi sekarang sudah dalam pemulihan, saya lihat datanya tingkat pemulihannya sudah mencapai 80-90 persen.
Dari pandemi kami banyak belajar, bahwa SPA itu dibutuhkan. Yang kami lakukan itu proses resiliensi yaitu penguatan sistem yang sehat. Kalau tenaga kesehatan itu disease, yaitu penyembuhan sakit dari diagnosa.
Baru mau bangkit ternyata ada kehebohan soal kenaikan pajak 40-75 persen, mengapa baru sekarang ribut?
Setelah UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selesai dan disahkan, kami sudah menyiapkan judicial review atau uji materi. Namun pengusaha masih tenang karena Peraturan Daerah (Perda) sebagai kepanjangan dari UU itu belum ada. Sejak Bali mengeluarkan Perda pada awal Januari 2024, pengusaha terkejut semua karena pajaknya sudah ditetapkan 40 persen. Pengusaha daerah kemudian berkoordinasi dengan kami untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi atas UU ini. Jadi kalau dibilang reaksi kami mendadak, tidak juga. Tanggal 3 Januari gugatan kami diterima MK, dan 5 Januari dinyatakan lengkap.
Sejak tahun 2009 SPA ini sudah ditarik ke ranah hiburan, kami sudah minta DPR RI agar soal ini diluruskan. UU No 10 Tahun 2009 di pasal 14 ditegaskan kalau SPA itu berdiri sendiri tidak masuk ke hiburan. Ada lagi UU no 29 Tahun 2009 tentang Pariwisata diatur lagi soal SPA, pajaknya berkisar antara 0-70 persen. Jadi tiap daerah kebijakannya berbeda-beda, ada yang 10 persen ada yang lebih, bisnis SPA masih bisa jalan. Tapi dalam UU No 1 tahun 2022 ditetapkan pajak untuk industri hiburan termasuk SPA itu 40-75 persen. Semua terkejut.
Lalu teman-teman bergerak?
Kami seperti tersambar petir. Karena ini menyangkut periuk nasi kami, semua bergerak. Kami ASTI Pusat banyak di-support teman-teman Bali SPA Bersatu untuk mengajukan uji materi untuk UU No 1 tahun 2022 ini.
Dalam Permenkes no 8 tahun 2014 dikemukakan bahwa SPA itu ada dua kategori, wellness SPA dan medical SPA. Untuk medical SPA yang menangani teman-teman dokter dan tenaga kesehatan yang lain. Sedangkan untuk wellness SPA adalah mereka yang memang dilatih untuk bekerja dalam bidang ini. Kami sedang berusaha agar tenaga SPA ini ke depan diakui seperti tenaga ahli Tradisional Chines Medichine.
Jadi perjuangan teman-teman bukan hanya soal pajak?
Ya, selain soal pajak kita ingin keluar dari ranah hiburan. SPA itu ranahnya kesehatan. Kami optimis perjuangan ini akan berhasil karena sejarah SPA ini sejarah panjang. Sejak zaman nenek moyang kita mereka sudah mengajarkan bagaimana menjaga kesehatan yang holistik. Era Menteri Pariwisata Marzuki Usman, mereka sudah menganggap profesi terapis SPA itu akan banyak dibutuhkan. Saat itu kami dapat dukungan untuk ikut dalam International SPA Association.
Untuk uji materi fokusnya di pasal berapa?
Yang kami ajukan adalah pasal 55 ayat 1 dan 58 ayat 2. Jadi dalam pasal 55 itu soal klasifikasi SPA ini masuk dalam industri hiburan, kami minta dicabut itu. Dan pasal 58 ayat 2. Kalau SPA Sudah masuk ke ranah kesehatan, maka pajaknya sudah diatur paling tinggi 10 persen.
Artinya sebelum ini aturan soal pajak bisnis SPA tiap daerah berbeda, sekarang dengan UU No 1 Tahun 2022 ini diseragamkan. Besarnya 40 sampai 75 persen. Untuk Jakarta di era Pak Sutiyoso dan Fauzi Bowo pajak SPA itu 10 persen.
Dengan menaikan pajak kali ini, pemerintah menjanjikan subsisi fiskal untuk pengusaha, apakah ini sebanding dengan pajak yang tidak naik setinggi sekarang?
Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata, Kemendagri dan Kemenkeu yang sudah memberikan respons positif atas apa yang kami suarakan. Tapi izinkan kami juga mengajukan uji materi agar ke depan kami dapat kepastian dalam UU. Soalnya tuntutan kami tidak muluk-muluk, kami ingin bisnis SPA ini keluar dari ranah hiburan. Jadi masuk dalam kategori kesehatan. Dan yang kedua soal tarif pajak juga menyesuaikan.
Mengapa teman-teman bersikeras minta dipindahkan dari ranah hiburan ke kesehatan?
Soalnya ini menyakiti hati teman-teman yang sudah mendedikasikan dirinya selama ini. Soalnya kita itu bukan menghibur, tapi berusaha menyehatkan. Berbeda sekali kan cara pandangnya. Nenek moyang kita sudah mengajarkan keseimbangan jiwa, raga dan sukma. Itu kita terapkan dalam SPA, dan itu tidak ada kaitannya dengan hiburan. Itu yang bikin kami heran. Di candi Borobudur dan peninggalan lainnya sudah ada artefaknya soal SPA atau husada tirta ini. Itu adalah sejarah dari husada tirta atau penyehatan melalui air. Dalam Bahasa Latin disebut SPA atau Salus Per Aqua.
Baca juga:
Kenaikan pajak 40 sampai 75 persen ini dibebankan kepada konsumen, bukan pengusaha, lalu apa yang menjadi kekhawatiran?
Untuk bisnis SPA itu ada yang premium, midle dan low. Meski yang membayar pajak itu konsumen, tetap berdampak pada bisnis SPA. Soalnya cost ratio-nya tidak masuk kalau ada item pajak sampai setinggi itu. Cost kita kan banyak itemnya bukan hanya untuk bayar pajak yang 40 persen. Saat ditotal semua ujungnya akan negatif. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut usaha SPA bisa gulung tikar. Apalagi saat ini usaha ini baru bangkit pasca pandemi.
Kalau komparasi dengan negara tentangga di bidang yang sama berapa pajak mereka?
Silahkan cek di Thailand, sebelumnya pajak industri hiburan mereka itu 10 persen, kemudian diturunkan menjadi 5 persen. Nah di negara kita dinaikkan tinggi sekali. Di Singapura dan Malaysia saya kira tak jauh berbeda, berkisar 10 persen. Saya ingin bertanya kepada penyusun UU No 1 Tahun 2022 ini, kajian akademiknya dari mana kok ketemu besar pajak itu angka 40 sampai 75 persen itu? Ini harus dijelaskan.
Ancaman yang paling nyata kalau aturan pajak ini dilaksanakan apa?
Pelan-pelan bisnis SPA akan gulung tikar. Tidak akan kuat membayar pajak setinggi itu.
Sebenarnya sektor SPA ini tak tergantikan oleh robot atau mesin, padat karya, mestinya jadi perhatian pemerintah, apa tanggapan Anda?
Ya begitulah faktanya. SPA itu ada treatment-nya ada dari hidung lewat penciuman, terapi aroma. Lalu dari mata ada terapi warna. Lalu terapi musik, dengan musik dan suara air. Kemudian touch healing, lewat tangan dan air. Dan juga dari makanan dan minuman, SPA cuisine. Makanan dan minuman kita harus dijaga agar seimbang. Ini potensial untuk kita kembangkan karena relatif aman dari ancaman teknologi informasi dan artificial intelligence. Soalnya sentuhan tangan manusia tak akan tergantikan oleh mesin, robot dan lain sebagainya. Saat beberapa jenis pekerjaan tergantikan, di industri SPA tak akan tergantikan. Inilah kekuatan industri ini yang harus diketahui oleh semua pihak.
Mohammad Asyhadi, Belajar SPA Hingga ke Yogoslavia
Awalnya Mohammad Asyhadi tak mengerti apa yang akan ia lakoni saat memilih kuliah di fisioterapi. Ternyata ia masuk sampai jauh dalam urusan SPA. Ia belajar SPA sampai ke Yugoslavia. Kini negara tersebut sudah bubar, namun ia banyak mendapat ilmu dari pelatihan di negara yang ada di semenanjung Balkan itu.
Ternyata saat memilih jurusan kuliah, Didik begitu dia biasa disapa tak memahami benar apa kiranya yang akan ia pelajari. “Waktu masuk Diploma III Jurusan Rehab Medik (Fisioterapi) di Universitas Airlangga Surabaya, saya tidak tahu apa yang akan dipelajari. Tapi alhamdulillah saya bisa menyelesaikan kuliah,” kata pria kelahiran Ponorogo, Jawa Timur, 17 Agustus 1964 ini.
Saat dalam proses menjadi calon pegawai negeri sipil di RSUD Pasuruan, ia tergiur dengan lowongan fisioterapi yang akan sekolahkan di Yugoslavia yang disebar lewat sebuah majalah ibukota. “Saya tertarik dengan peluang itu, dan kesempatan menjadi CPNS saya tinggalkan,” kenangnya.
Singkat cerita Didik diterima dan 1991 ia berangkat ke Yugoslavia untuk belajar soal SPA di negeri tersebut. “Namun belum selesai pendidikan negara Yugoslavia bubar. Perang berkobar dan saya harus pulang ke Indonesia,” kata Didik yang ditempatkan di Serbia saat pelatihan. “Meski tidak selesai saya banyak dapat ilmu soal SPA dari sana,” tambahnya.
Pulang ke Indonesia Didik bersama (alm) Ama Sumarma mendirikan Ciater SPA and Resort Di Jawa Barat. “Waktu itu belum ada pengusaha yang buka SPA. Ternyata SPA berkembang di tanah air. Banyak yang mendirikan usaha ini,” terang Didik yang kemudian ikut dalam International SPA Association.
Bekerja dalam dunia SPA Medik yang dikombinasikan dengan turisme ini membuat Didik nyaman dan kariernya terus berkembang. Selama 10 tahun ia bekerja di Ciater SPA and Resort. Lalu ia pindah ke Mustika Ratu juga mengurusi SPA.
Kearifan Lokal
Yang membuat Mohammad Asyhadi enjoy berkarya dalam dunia SPA ini karena bidang ini menggali dan mengembangkan kekayaan budaya bangsa. “Saya tertarik kerena SPA ini adalah bisnis yang bagus. Ini juga menjaga dan mengembangkan kearifan lokal yang sudah dilakukan leluhur kita sejak dahulu,” katanya juga menyelesaikan studi di S1 Manajemen Perekonomian Negara LAN RI, di S2 Pendidikan STKIP Siliwangi Bandung dan S3 di UPI Bandung.
Bisnis SPA ini menurut Didik punya prospek yang bagus di masa yang akan datang karena pemerintah juga menggalakkan wisata medis. “Apalagi pemerintah menggalakkan sektor pariwisata dalam bidang medis. SPA and wellness ini bisa menjadi salah satu item dan menjadi daya tarik bagi wisatawan baik wisatawan nusantara maupun wisatawan manca negara,” kata pria yang menyelesaikan S1 di jurusan Fisioterapi ITSK dr. Soepraoen Malang.
Ia khawatir kebijakan pemerintah menerapkan pajak yang tinggi untuk sektor pariwisata dan hiburan bisa menjadi bumerang. “Soalnya industri ini bisa gulung tikar kalau dibebani dengan pajak yang amat tinggi. Jadi ini tidak kondusif untuk usaha. Padahal usaha di bidang SPA ini prospeknya bagus,” Didik yang sudah malang melintang berkarier di bisnis SPA dan resort.
Keunggulan terapis SPA Indonesia amat unggul dengan terapis SPA dari negara mana pun. “Terapis SPA kita itu ramah tamah dan ini yang tak dimiliki oleh terapis dari negara lain. Karena itu permintaan untuk terapis SPA itu tinggi sekali. Berapa pun yang dihasilkan lembaga pelatihan terserap bahkan over demand,” ungkapnya.
Jika permasalah SPA ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah, ia yakin para terapis SPA Indonesia akan pindah bekerja ke luar negeri. “Mereka akan berbondong-bondong pindah kalau persoalan ini tak bisa diatasi oleh pemerintah,” tegas dosen di STIKES Dustira Cimahi ini.
Panggilan Jiwa
Karena sudah sekian lama berkecimpung di industri SPA tanah air, Didik merasa terpanggil saat bisnis dan industri SPA terancam seperti saat ini. “Ini adalah panggilan jiwa untuk saya. Saya sebagai ketua organisasi dan juga pelaku dalam industri ini merasa terpanggil untuk memperjuangkan kelangsungan usaha dan nasib sekian banyak terapis SPA yang ada di seluruh Indonesia,” kata Direktur Utama PT. Empat Visi Panca Harmonis.
Ia bersyukur apa yang ia lakukan selama ini, mendapat dukungan dari istrinya yang berkarier sebagai prajurit TNI. “Saya bersyukur istri dan anak-anak tetap mendapat perhatian meski saya sibuk dengan aktivitas di bisnis SPA. Apalagi dengan kecanggihan teknologi komunikasi kendala jarak bisa diatasi,” terang Didik yang kedua anaknya sudah dewasa.
Ia berharap persoalan yang menimpa industri SPA ini bisa selesai dan diatasi oleh pemerintah. “Saya yakin perjuangan saya dan teman-teman yang ingin mengangkat soal SPA ini melalui uji materi bisa berhasil,” kata anggota Perumus BSN (Badan Standarisasi Nasional) bidang Usaha Pariwisata 2018 – 2020.
Salah satu resep sehat Didik adalah menjaga kesehatan jantung, paru, sendi dan otot. “Harus cek semua agar bisa diantisipasi kalau ada yang lemah atau kurang. Dan salah satu yang dilakukan adalah jangan lupa bahagia meski sedang menghadapi masalah,” pungkas Mohammad Asyhadi.
"Meski yang membayar pajak itu konsumen, tetap berdampak pada bisnis SPA. Soalnya cost ratio-nya tidak masuk kalau ada item pajak sampai setinggi itu. Cost kita kan banyak itemnya bukan hanya untuk bayar pajak yang 40 persen. Saat ditotal semua ujungnya akan negatif. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut usaha SPA bisa gulung tikar. Apalagi saat ini usaha ini baru bangkit pasca pandemi,"