Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan akhir-akhir ini resah menyusul ketentuan UU baru yang menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar menjadi 40% hingga 75%. Ketentuan itu seiring pemberlakuan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (HKPD) terutama pajak jasa hiburan yang meliputi kegiatan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Sejumlah daerah telah membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai implementasi UU tersebut. Pemberlakuan Peraturan Daerah itu ada yang mulai tahun 2024 ini, sebagai misal Pemda DKI telah yang menetapkan tarif pajak tempat hiburan, termasuk karaoke sebesar 40% yang pemberlakuannya mulai berlaku 5 Januari 2024. Sejumlah daerah mungkin belum memberlakukan namun seperti diinstruksikan pemerintah implementasi UU tersebut dalam waktu 2 tahun sejak diundangkan, untuk memberikan kesempatan sosialisasi serta menunggu keluarnya peraturan turunanya.

Menanggapi pemberlakuan aturan baru itu Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman, mengaku sanksi dengan aturan baru itu dapat diandalkan mendongkrak penerimaan pajak daerah, dan membuat daerah menjadi lebih mandiri.

Sebab Arman melihat UU tersebut tidak melakukan perubahan fundamental terkait aturan baru. Jika dibandingkan UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU HKPD ini termasuk dalam aturan turunan PP Nomor 35/2023. Pengenaan Tarif dan objek pajak sebenarnya masih sama dengan UU Nomor 28 tahun 2009, hanya ada penambahan sedikit di pajak alat berat.

Aturan ini menurut Arman hanya membantu untuk daerah-daerah perkotaan yang memiliki banyak sumber pendapatan, tetapi tidak untuk daerah pinggiran. Yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah mendorong investasi dengan memberikan kemudahan berusaha dan insentif fiskal, untuk menciptakan kemandirian daerah.

Usaha Hiburan Itu Perlu Dihidupkan Jangan Dimatikan

Menurut mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong menilai rencana pemerintah yang menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen hingga 75 persen, sesuatu yang kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja.

"Usaha hiburan seharusnya menjadi sektor yang perlu terus dihidupkan. Sebab, sektor usaha ini banyak menciptakan lapangan kerja." ujar Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin.

Tom lebih sreg jika makanan dan minuman manis yang memicu penyakit diabetes dan obesitas itu yang harus dipajaki. "Tetapi hal-hal yang ingin kita tumbuhkan, jangan dipajakin karena itu disinsentif," katanya.

Sementara Praktisi Hukum, JJ Amstrong Sembiring menilai kenaikan pajak hiburan sebesar 40 -75 persen dapat mematikan bisnis alias pengusaha hiburan banyak yang bangkrut total.

"Hal tersebut tentunya akan menimbulkan dampak bagi konsumen pengunjung, akhirnya malas dan sungkan datang ke tempat hiburan karena ada pajak yang sangat tinggi," pungkas Amstrong.

Aturan yang Diberlakukan dan Digugat

Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 mungkin diidamkan oleh sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia. Dianggap sebagai bentuk perbaikan dan perubahan terhadap UU sebelumnya, selain itu dinilai bisa memiliki peluang untuk peningkatan PAD dan berharap aturan turunan segera keluar.

Ilustrasi FOto karya tim grafis VOI
Ilustrasi Foto karya Tim Grafis VOI

Namun pemberlakuan tersebut mendapat perlawanan dari kalangan pengusaha yang justru berteriak dengan lahirnya ketentuan baru itu. Reaksi penolakan atas pemberlakukan aturan itu diantaranya ada yang langsung melakukan langkah gugatan uji materi UU No 1 tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi seperti yang dilakukan,kalangan pengusaha Jasa Pelayanan Kesehatan Mandi Uap / SPA.

Gugatan yang telah di daftarkan ke MK dengan nomor 10/PUU/PAN.MK/AP3/01/2024, diajukan antara lain oleh Ketua Umum Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia dahulu bernama Asosiasi SPA Indonesia (ASPI) dan dari Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI)

Gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal 55 ayat 1 dan pasal 58 ayat 2 yang ada di Undang - Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang memasukkan usaha SPA sebagai objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan penetapan pajak antara 40%-75%. Penetapan besaran pajak itu dinilai memberatkan.

Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Spa Terapis Indonesia yang dahulu bernama Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi, mengatakan pihaknya mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi ada dua tuntutan selain meminta penurunan pajak, ia juga meminta spa dikeluarkan dari kategori kegiatan hiburan .

Spa menurut Asyhadi, adalah hasil budaya yang sudah turun temurun sebagai kategori terapi dan kesehatan.Ia berharap dengan keluar sebagai bagian hiburan dengan sendirinya pengenaan pajaknya tidak sebesar 40%- 75%. Tapi sekitar 0-10 persen.

Menurut dia pengajuan gugatan dilandasi karena UU No 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UU Dasar 1945. Termasuk bertentang dengan UU lain seperti UU Pariwisata No 10/ 2009 UU 6 tahun 11/2020 yang memasukan spa sebagai hiburan. Dan tidak melibatkan stakeholder.

Mohammad Asyhadi dan teman-temannya di asosiasi mengaku tidak pernah diajak bicara oleh DPR. “Padahal saya cukup dikenal dan suka dilibatkan dalam kegiatan pemerintah, Sehingga penentuan besaran pajak itu tanpa dia ketahui dan dibicarakan di antara mereka.” ujar lelaki yang dipanggil Didik ini kepada Voi.

Menurut Asyhadi, Spa sebenarnya ranah kesehatan. Soal spa ini ada dua UU yang mengaturnya yakni UU Kesehatan dan UU Pariwisata, di mana usahanya masuk Pariwisata objeknya karena manusia masuk UU kesehatan. Tak hanya itu dia juga menjelaskan hal yang menjadi keberatan dari pengusaha spa terkait bisnisnya masuk dalam kategori hiburan.

"Memasukan spa pda hiburan itu menyinggung orang Bali, berarti mereka yang bekerja di spa dianggap sebagai penghibur. Sebab definisi hiburan sesuatu yang dipertontonkan dan bisa mendapatkan uang. Sementara SPA itu tertutup dan berguna untuk kesehatan tubuh manusia," tandasnya.