Peredaran Sabu dan Ganja Jaringan Internasional Digagalkan Polres Metro Jakut
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja jaringan internasional di kawasan Pejaringan, Jakarta Utara. Kedua pelaku itu berinisial NT, NH dan MJT.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho menjelaskan, penangkapan para pelaku dilakukan pada awal Januari 2024 lalu.
Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu dengan berat brutto 84,86 gram, ketamin (obat bius) dengan berat brutto 86,16 gram dan 6 paket ganja dengan total berat 6 Kilogram.
“Kami ungkap peredaran narkoba jenis sabu pada Rabu 3 Januari di daerah Pejagalan dan ganja pada Sabtu 6 Januari di Pluit Selatan,” kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Januari.
“Pengedar sabu berinisial NT dan NH keduanya dites urine dengan positif, untuk ganja berinisial MJT dengan tes urine negatif,” sambungnya.
Baca juga:
- Karena Majikannya Sering Keluar Kota, Sejoli ART di Cipayung Sudah Seperti Pasutri Tapi Belum Resmi
- Tabrakan Beruntun di Jalur Puncak Bogor, 14 Orang Luka-luka 1 Rumah Makan Rusak
- Pertamina Sayangkan Insiden Robohnya Tembok SPBU di Tebet
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
Ia juga mengungkapkan, pelaku pengedar sabu merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalu jalur laut dengan harga Rp1 juta per gramnya.
“Yang ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket JNE,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 JO Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.