Anggota AKSI Minta Royalti Live Event 10 Persen dari Bayaran Penyanyi, Begini Penjelasannya
JAKARTA - Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) punya penilaian berbeda soal besaran royalti performing rights dari live event atau konser.
Dalam menjalankan direct license, para penulis lagu yang tergabung dalam AKSI menetapkan pembayaran royalti sebesar 10 persen dari bayaran yang didapat penyanyi atau musisi yang tampil.
Besaran tersebut berbeda dengan sistem yang dijalankan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMKN). Dalam pertunjukan musik berbayar, ditetapkan royalti sebesar 2 persen dari penjualan kotor tiket ditambah 1 persen dari tiket yang digratiskan. Sementara itu, untuk pertunjukan musik gratis, ditetapkan royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi.
Anggota AKSI menolak jika mereka disebut serakah dengan menaikkan persentase royalti. Mereka menilai perbedaannya tidak terlalu besar.
RIeka Roslan, Wakil Ketua AKSI mengambil salah satu contoh kasus di mana biaya produksi sebuah konser sebesar Rp200 juta dan bayaran penampil sebesar Rp50 juta.
“Kalau 10 persen dari 50 juta berarti kan 5 juta. Sementara, 2 persen dari 200 juta itu 4 juta,” kata Rieka Roslan di Kuningan, Jakarta Selatan pekan ini.
“Nggak terlalu jauh kok bedanya. Itu pun kalau penyanyinya bawain 10 lagu, berarti setiap lagu cuma dapat 500 ribu,” sambungnya.
SEE ALSO:
Eks vokalis The Groove itu menilai penetapan yang dilakukan AKSI tidak melulu soal nominal uang. Mereka menetapkan royalti berdasarkan bayaran yang diterima penampil karena dinilai lebih pasti.
“Kalau dari penjualan tiket atau produksi, itu kan ketahuannya setelah konser. Itu pun nilainya belum pasti Biasanya, kalau konsernya sudah selesai ya banyak alasannya, bisa lupa lah, bisa apa lah,” ujar Rieka.
“Kalau dari bayaran penyanyi kan sudah lebih jelas dan sudah ketahuan di awal. Masa penyanyi sudah dapat bayaran, crew sudah dapat bayaran, tapi penulis lagunya belum dapat,” imbuhnya.
AKSI jelas menginginkan royalti live event dibayarkan sebelum konser berlangsung. Sehingga, penyanyi atau musisi yang ingin menampilkan lagu ciptaan orang lain, harus memiliki izin terlebih dahulu.
Adapun, besaran 10 persen bukan dibuat sembarangan, Rieka menyebut nilai tersebut didasarkan pada royalti digital.
“Penghitungan royalti yang digital itu bisa 9 sampai 10 persen. Itu sudah ada dan umum, bahwa penghitungan royalti itu bisa 9 sampai 10 persen. Jadi, kita mengacu ke situ untuk mengambil 10 persen itu,” katanya.
Selanjutnya, Angga Saleh menambahkan bahwa sistem direct license tersebut bukan berarti royalti dibayarkan oleh penampil atau bayarannya yang dikurangi. Royalti diserahkan oleh penyelenggara konser selaku pengguna kepada penulis lagu.
“Yang bayar itu penyelenggara, tapi penyanyi harus melaporkan songlist-nya untuk di urus lisensinya,” pungkas Angga Saleh.