Ahmad Dhani Siap Perkarakan EO yang Tidak Pegang Izin Tampilkan Karya Komposer AKSI
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI (Ivan Two Putra/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ahmad Dhani selaku Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) siap mengambil langkah tegas terhadap event organizer (EO) atau promotor musik yang tidak mengindahkan suara dari komposer-komposer yang tergabung dalam AKSI.

Seperti telah diketahui, komposer-komposer yang bernaung di bawah AKSI telah menerapkan sistem direct license, yang mana penyelenggara konser musik diwajibkan mendapat izin membawakan lagu kepada para penciptanya.

Atas seruan yang kerap digaungkan anggota AKSI, Ahmad Dhani menyatakan somasi terbuka terhadap penyelenggara konser. Mereka siap melaporkan para penyelenggara jika menggelar konser musik dan membawakan lagu ciptaan anggota AKSI tanpa izin.

“Kita akan memberikan surat somasi kepada semua EO di Indonesia yang melakukan kegiatan konser dengan menggunakan lagu-lagu dari anggota kami, komposer AKSI, tanpa izin akan kami laporkan ke polisi langsung,” kata Ahmad Dhani saat jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari.

“Terutama EO yang kenal dengan saya, pasti mereka tahu saya serius,” tegasnya.

Lebih jauh, Dhani menyebut pihaknya akan meminta kepolisian untuk datang langsung ke konser-konser yang tidak mengindahkan somasi tersebut.

“Pokoknya semua EO yang menampilkan lagu dari komposer yang sudah bergabung dan melakukan pakta integritas dengan AKSI, mereka semua harus minta izin ke AKSI. Kalau tidak ada surat izin dari AKSI, kita akan laporkan ke polisi, terutama surat izin dari komposer yang tergabung di AKSI,” ujar Ahmad Dhani.

“Kita akan laporkan ke polisi. Kalau perlu kita bawa polisi ke konsernya, kita ringkus semuanya, EO dan penyanyi,” lanjutnya.

Sebagai informasi, AKSI menerapkan direct license yang mana Pengguna diwajibkan untuk membayarkan royalti terhadap Pencipta yang karya-karyanya ditampilkan dalam sebuah konser musik.

Royalti dibayarkan langsung kepada seluruh Pencipta yang lagu-lagunya dibawakan tanpa adanya perantara pihak ketiga.

Adapun, perhitungan royalti diperoleh dari 10 persen bayaran yang didapat penampil. Nantinya, uang tersebut dibagikan secara rata terhadap semua penulis lagu yang lagu-lagunya ditampilkan.