3 Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pencurian Kerbau Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
BANDA ACEH - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana pencurian kerbau. Buronan ini bersembunyi di sebuah rumah di Kota Banda Aceh.
Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan terpidana atas nama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50). Terpidana yang dihukum satu tahun penjara tersebut ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.
"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa, pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Muhammad Yusuf dikutip Antara, Selasa, 23 Februari.
Muhammad Yusuf mengatakan penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memantau yang bersangkutan sejak sebulan terakhir. Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana, Tim Tabur langsung menangkapnya.
"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.
"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.
Baca juga:
- Izinkan Pasangan Non Muhrim Masuk, Hotel di Banda Aceh Disegel karena Langgar Syariat islam
- Iseng Bercanda Peloroti Celana saat Hajatan, Darsan Tewas Ditusuk
- Bupati Sinjai Laporkan Warga yang Dianggap Cemarkan Nama Baik Gara-gara Komentar Anggaran COVID-19
- 914.200 Vaksin COVID-19 Tahap 2 Sasar 460 Ribu Orang di 38 Daerah Jatim
Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO), serta dua orang lainnya menyerahkan diri.
"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Muhammad Yusuf.