Bagikan:

ACEH - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kecelakaan lalu lintas sejak 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasa Lubis mengatakan, buronan atas nama Irfan Andika tersebut merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Irfan Andika merupakan terdakwa kecelakaan lalu lintas. Yang bersangkutan tidak pernah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe setelah berulang kali dipanggil jaksa penuntut umum pada tahun 2018," kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Antara, Jumat, 10 Maret. 

Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa penangkapan buronan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan Irfan Andika bersembunyi di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Berbekal informasi tersebut, kata Ali Rasab Lubis, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Aceh bergerak ke desa tersebut untuk menyelidikinya. Setelah memastikan informasi itu, tim menangkap buronan tersebut.

"DPO atas nama Irfan Andika ditangkap di Gampong Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Kamis sekitar pukul 15.13 WIB. Selanjutnya, DPO tersebut diserahkan ke Kejari Lhokseumawe," kata Ali Rasab Lubis

Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa penangkapan buronan tersebut dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan.

"Bagi buronan atau DPO yang masih berkeliaran, dengan kesadaran untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan. Tidak ada tempat bersembunyi, cepat atau lambat pasti tertangkap," kata Ali Rasab Lubis.