Murid TK Korban Pencabulan Pelajar SMP di Ciracas Diancam, Dipukuli Jika Lapor Orang Tua
JAKARTA - Hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, diketahui bahwa pelajar SMP pelaku pencabulan murid Taman Kanan (TK) di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur melakukan ancaman. Korban diancam akan dianiaya jika ia melapor ke orangtuanya.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak boleh memberitakan ini kepada ibu korban. (pelaku mengancam) Dengan kata-kata awas jangan beritahu mamah, karena akan ditonjok sampai mimisan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada VOI, Rabu, 24 Januari, malam.
Selain itu, pelaku berinisial SH (14) juga kenal dengan korban karena lokasi rumahnya hanya berseberangan dengan aliran kali Cipinang Cibubur tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya hanya bersebelahan dengan kali. Rumahnya tidak jauh," kata Nico.
Baca juga:
Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan anak di Cipayung. Pelaku SH terancam penjara maksimal 15 tahun.
Ketua RT Sumarno menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan pelajar SMP terhadap siswi TK di bantaran aliran Kali Cipinang, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur terjadi setelah hujan reda.
"Informasi dari warga, kejadian terjadi pada Selasa sore sekitar habis ashar, jam 4 kejadiannya," ujar Sumarno kepada wartawan, Rabu, 24 Januari.
Saat kejadian, sambungnya, di lokasi banyak orang yang bermain di pinggiran kali.
"Kebetulan habis ujan, setelah ashar kejadian. Tapi warga lapor habis isya. Saya tindaklanjuti agar tidak terulang kembali," katanya.