43 Motor dan 4 Mobil Pakai Knalpot Brong Ditindak Polda Lampung

JAKARTA - Polda Lampung menjaring puluhan kendaraan baik roda dua maupun empat yang memakai knalpot brong pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Ada 47 kendaraan yang terjaring pada kegiatan razia yang dilakukan personel di Jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang masuk kota ini," kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar, dikutip dari Antara, Minggu, 21 Januari.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini berfokus kepada sejumlah kendaraan yang melintas dari arah kota Bandarlampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya.

"Jadi dari 47 kendaraan yang terjaring razia itu, meliputi 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong," kata dia.

Kompol David mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sanga1t meresahkan masyarakat Bandarlampung.

“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan bahwa 43 unit kendaraan sepeda motor yang terjaring dalam razia karena memakai knalpot brong tersebut kemudian dilakukan tilang oleh petugas, dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk ditindaklanjuti.

"Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas, Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar KRYD sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan," kata dia.