Bawaslu Tasikmalaya Cek Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil
TASIKMALAYA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengampanyekan pasangan calon nomor urut 2 dalam acara Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Cipatujah, Tasikmalaya.
"Kami lagi kaji hal ini karena kami akan memutuskan apakah ini diregister atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda dilansir ANTARA, Jumat, 19 Januari.
Bawaslu sudah mendapatkan informasi adanya kegiatan kampanye mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam kegiatan BPD yang secara aturan pemilu tidak boleh ada unsur kampanye pada acara BPD.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan penelusuran untuk mendalami terkait dengan kasus pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil (RK) sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Jawa Barat.
"Kami mintai keterangan, terutama panitia BPD yang ada di lapangan," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan panitia dan BPD Kabupaten Tasikmalaya, menurut dia, kehadiran RK dalam acara tersebut dibawa oleh Ketua Umum BPD, bukan undangan panitia. Begitu juga RK tidak ada dalam susunan acara tersebut.
Panitia di daerah, menurut dia, juga tidak bisa berbuat banyak, apalagi meninggalkan acara, hingga akhirnya tetap hadir sampai kegiatan tersebut selesai.
Panitia, lanjut dia, menilai yang hadir mantan gubernur maka mempersilakan RK ke panggung. Selanjutnya di atas panggung, RK meminta izin untuk kampanye sehingga aksi tersebut sudah ada niat mau kampanye.
"Intinya, ya memang Pak RK yang agak-agak fatal itu," kata Dodi.
Baca juga:
- Kabinet Jokowi Digoyang Isu Menteri Mundur, Wapres: Di Internal Tidak Ada Apa-apa
- Wapres Ma’ruf Amin Sebut Izin Cuti Kampanye Menteri Dievaluasi terkait Kinerja
- Dapat Hikmat dari Tuhan, Maruarar Sirait Nyatakan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
- Presiden Jokowi Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Lewat Pilkada
Ia mengungkapkan ada partai politik yang melaporkan dugaan pelanggaran kampanye RK ke Bawaslu Provinsi Jabar. Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang melakukan pengawasan langsung tetap menindaklanjuti kasus tersebut.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, selanjutnya tidak hanya memanggil jajaran panitia maupun BPD Kabupaten Tasikmalaya, tetapi akan memanggil Ketua Umum BPD maupun RK untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.
"Jangan sampai hasil pengawasan kami tidak ditindaklanjuti, semua yang terlibat di situ kami akan panggil, tidak pandang bulu, yang melanggar kami tindak lanjuti karena Bawaslu 'kan punya integritas," katanya.