Pemprov DKI Catat 243 Ribu Warga Jakarta Tinggal di Luar Daerah Sudah Pindah KTP
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 243.100 warga Jakarta yang tinggal di luar daerah telah memindahkan identitas kependudukannya.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, ratusan ribu warga Jakarta yang tinggal di luar daerah ini telah mengurus perpindahan dokumen, termasuk alamat tempat tinggal pada KTP.
“Jumlah penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang sepanjang tahun 2023,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 19 Januari.
Budi menguraikan, jumlah penduduk DKI Jakarta pada semester 2 tahun 2023 dalam data konsolidasi bersih (DKB) tercatat sebanyak 11.337.563 orang.
“Angka ini turun sebanyak 12.765 orang dibandingkan DKB semester 1 tahun 2023 yang berjumlah 11.350.328 orang,” ujarnya.
Penataan kependudukan sesuai domisili telah menekan angka pendatang yang selama 3 tahun terus naik, tahun 2023 turun menjadi 136.200, dibandingkan tahun 2022 sebanyak 151.752.
Budi memperkirakan tren penurunan jumlah penduduk akan terus turun hingga awal tahun 2024 ini.
Hal tersebut karena Disdukcapil DKI Jakarta selama ini gencar melakukan sosialisasi penerapan identitas penduduk sesuai domisili, ungkap dia.
Namun, Budi mengaku masih banyak warga pendatang ke Jakarta sampai saat ini. Hal ini disebabkan Daya Tarik Jakarta sebagai pusat pemerintahan hingga ekonomi.
Sebagai Ibu Kota negara, Jakarta hingga kini masih menjadi pusat perpindahan penduduk terbesar secara nasional. Perpindahan penduduk tersebut terjadi karena Jakarta memiliki fasilitas Kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, hiburan yang lengkap, Jaminan Sosial lebih baik, jumlah lapangan kerja lebih besar dan harapan hidup tinggi,” jelasnya.
Baca juga:
Sementara itu, Pemprov DKI berencana untuk menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah tinggal di luar daerah pada Maret 2024.
Kebijakan penghapusan NIK ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI Nomor e-0014/2023 tentang Penonaktifan Sementara dan Pengaktifan Kembali NIK serta Pendataan Mudik Balik tahun 2023.