Dewas KPK Sebut Praktik Pungli Rutan Diberikan Secara Tunai dan Transfer
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ada dugaan pemberian uang dilakukan secara langsung atau melalui transaksi perbankan.
“Ada yang transfer, ada yang tunai,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan yang dikutip Kamis, 18 Januari.
Tumpak tak memerinci berapa yang diberikan secara langsung maupun transfer. Tapi, ia bilang praktik pungli ini sudah terjadi sejak 2017.
“(Pemberian, red) itu dari 2017 sampai 2023,” tegasnya.
Ia memastikan pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai bakal terus dilakukan. Sidang bakal digelar agar para pegawai yang ikutan melakukan pelanggaran bisa diberi sanksi, kata Tumpak.
Adapun total pegawai yang diduga melanggar etik mencapai 93 orang. Dari angka tersebut, 90 orang bakal disidang lebih dulu oleh Dewan Pengawas KPK sementara tiga pegawai setelahnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menyebut dugaan pelanggaran etik terkait pungli di rutan bakal menyeret 93 orang. Jumlah yang dikutip dari para tahanan untuk mendapatkan fasilitas tambahan mencapai Rp6,1 miliar.
“Sekitaran Rp6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari.
Baca juga:
Jumlah tersebut didapat setelah Dewas KPK memeriksa 169 orang yang terdiri 27 orang merupakan mantan tahanan KPK dan 137 orang adalah pegawai yang pernah bekerja di Rutan KPK, kata Albertina. Selain itu, ada juga 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang yang nilainya beragam mulai dari Rp1 juta.
“Dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian. Itu paling banyak,” tegasnya.