Polemik APK Seperti Efek Bola Salju, ‘Stakeholder’ Menghindar?
JAKARTA – Polemik alat peraga kampanye (APK) yang menimbulkan masalah bagi Masyarakat khususnya pengguna jalan, bagai efek bola salju. Sayang, sejauh ini tidak ada yang mau menjinakannya.
Sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta dan sejumlah daerah, berakar dari APK yang tidak tepat pemasangannya. Pemasangan APK yang tidak tepat, melanggar peraturan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklaim bahwa pihaknya sudah memberikan arahan kepada para peserta pemilu agar menempatkan APK di zona area yang diperbolehkan.
Namun pada kenyataannya, arahan Bawaslu itu kerap dilanggar oleh para peserta pemilu yang justru masih memasang APK di sembarang tempat.
Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik mengklaim, Bawaslu maupun KPU sudah mensosialisasikan dan membagikan softcopy SKep KPU Provinsi DKI Jakarta No. 363 Tahun 2023 kepada peserta pemilu.
"Itu yang mengatur tentang titik-titik dan zona yang tidak diperbolehkan pemasangan APK," kata Willem saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 18 Januari.
Nyatanya, banyak kontestan Pemilu 2024 yang memasang APK tidak sesuai peraturan. Seperti menancapkan APK di pohon, tempat ibadah dan lainnya.
Bahkan kasus kecelakaan lalu lintas di Mampang Jakarta Selatan membuat pasangan suami istri (pasutri) tersungkur di aspal hingga kakinya patah dan pipinya sobek. Kepolisian menyebut, faktor utama kecelakaan itu karena ada bendera partai (bagian dari APK) roboh dan mengganggu konsentrasi korban saat berkendara.
Kisruh soal APK ‘nangkring sembarangan’ menjadi perhatian bersama. Tentu saja, kasus ini melibatkan banyak perhatian. Apalagi bunyi dari APK itu membawa pesan khusus di tengah pesta demokrasi Indonesia per lima tahun. Sayangnya hal itu tidak diperhatikan dengan baik.
Untuk mengatasi APK bermasalah, stakeholder saling tunjuk. Seolah tidak mau menanggung masalah tersebut. Meski ada upaya untuk menyelesaikan masalah dengan menurunkan APK, namun masih ada pihak berwenang yang tidak ingin disalahkan.
Parpol atau Caleg Tertibkan Sendiri APK yang Dipasang
Bawaslu DKI mengatakan bahwa pihaknya mengimbau partai politik (parpol) untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) di zona terlarang, menyusul kecelakaan di Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Januari.
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Januari.
Benny menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK tersebut.
Ia juga menyampaikan keprihatinan terhadap korban sepasang kakek dan nenek di kawasan Mampang pada Rabu 17 Januari, pukul 09.45 WIB itu.
"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," ujarnya.
Baca juga:
- Mayat Perempuan Membusuk Ditemukan Dalam Peti Kemas Angkut Keramik di Pelabuhan Tanjung Priok
- Pasutri Jatuh dari Motor Akibat Bendera Partai di Flyover Mampang Roboh
- Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
- Marak Truk Jasa Ekspedisi Bongkar Muatan di Trotoar dan Bahu Jalanan, Petugas Bakal Ambil Tindakan
Satpol PP Diminta Tertibkan APK
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta Satpol PP di setiap daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai tempatnya, terutama di ruas jalan yang mengganggu pengendara.
Rahmat mengaku pihaknya sudah mendapatkan laporan mengenai beberapa APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya, bahkan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Kami terus akan berkoordinasi dengan Satpol PP, misalnya di beberapa pemprov juga akan berkoordinasi kembali, terutama tentang pemasangan APK yang tidak pada tempatnya dan membahayakan. Kita akan minta kepada Satpol PP untuk melihat kembali,” kata Bagja, dikutip dari Antara, Rabu 17 Januari.
Bagja mengatakan Bawaslu bahkan telah ikut turun tangan dalam menertibkan APK yang tidak mematuhi aturan.
“Untuk penurunan alat peraga itu sebenarnya ada pada panitia pemilihan kecamatan, tetapi Bawaslu yang melakukan tugas itu akhirnya, kenapa karena tidak ada lagi yang menurunkan,” ujarnya.
Distamhut DKI Tak Ingin Salah Persepsi
Selain itu, dikatakannya, pencopotan atribut kampanye di pohon merupakan hal yang sensitif dan perlu berkoordinasi dengan unsur terkait seperti, pihak pemasang atribut, Satpol PP, kelurahan, dan kecamatan.
"Tapi kan ini pesta demokrasi, kita juga harus dibicarakan bareng-bareng, dikoordinasikan supaya tidak menimbulkan salah duga atau persepsi," katanya.
Satpol PP Tunggu Arahan Bawaslu
Dikutip dari Suara.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengaku belum menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Karena itu, sampai sekarang petugasnya belum turun melakukan penertiban.
Arifin mengatakan pihaknya tidak bisa secara sepihak menertibkan APK di masa kampanye ini. Meskipun terdapat berbagai keluhan masyarakat lantaran spanduk, poster, hingga baliho terpasang di fasilitas umum yang dinilai masyarakat mengganggu.
"Kami masih menunggu arahan koordinasi dari Bawaslu yang minta ke kami. Kami ikuti saja ketentuannya kok," ujar Arifin.