APK Penyebab Kecelakaan di Jalan, Bawaslu Tidak Tanggung Jawab
TANGERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Komarulloh mengaku tidak bertanggungjawab apabila alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk yang ada di pinggir jalan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurut Komarulloh, kecelakaan lalu lintas itu bukan wewenangnya. Sebab, dirinya hanya memprioritaskan terkait pemasangan yang tidak sesuai tempatnya.
“Kalau itu biasanya ada (asuransi) Jasaraharja. Karena dia kan di jalan raya, kalau Bawaslu tidak (bertanggungjawab hal itu),” kata Komarulloh saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 16 Januari
Kendati demikian, apabila petugasnya atau relawannya mengalami kecelakaan saat bertugas mengawasi APK di wilayahnya. Maka, pihaknya akan bertanggungjawab dan memberikan bantuan untuk petugasnya.
“Kecuali pengawas Adhoc terkena musibah, itu baru ada santunan dari kita. Kalau orang lain, biasanya dari Jasaraharja,” katanya.
Baca juga:
- Pemotor Tabrak Mobil Gegara Jarak Pandang Tertutup Spanduk Caleg di Duren Sawit
- Marak Truk Jasa Ekspedisi Bongkar Muatan di Trotoar dan Bahu Jalanan, Petugas Bakal Ambil Tindakan
- Dukun Cabul yang Tega Perkosa Bocah SD Ternyata Paman Kandungnya
- Dendam Lama, Penyiram Air Keras ke Pedagang Buah di Pasar Induk Kramat Jati Saling Mengenal
Kecelakaan karena APK
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang bertebaran di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan flyover kerap merugikan para pengguna jalan.
Setelah kecelakaan karena bendera partai di Flyover Pondok Kopi, kini kasus kecelakaan akibat spanduk kembali terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 15 Januari.
Peristiwa kecelakaan antara motor dan mobil di Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur akibat adanya spanduk Caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.
Seorang pengemudi mobil bernama Tamrin (72) mengatakan, mobil yang dikendarainya itu ditabrak dari sisi bagian kiri oleh pemotor perempuan.
Ketika Tamrin menanyakan kepada perempuan tersebut mengenai alasan menabrak kendaraanya, justru dijawab lantaran tidak mengetahui adanya mobil yang melintas, sebab pandangannya terhalang spanduk.
"Saya ke arah Pondok bambu yang belok ke kanan, rupanya yang dari arah kiri melintas dia (wanita pengendara motor) mau ke arah utara menikung ke kanan, dia melihat arah kiri melintas kosong (kendaraan melintas) tidak tahunya dari lawan arah itu ada mobil saya. Saya maklumi karena ketika saya keluar mobil, saya melihat dan menanyakan oh iya pandangan tidak kelihatan tertutup spanduk," kata Tamrin kepada wartawan, Senin, 15 Januari.
Akibat kecelakaan itu, imbasnya mobil Tamrin mengalami penyok pada sisi bagian pintu sebelah kiri. Sementara perempuan pengendara sepeda motor hanya terjatuh, namun tidak mengalami luka.
"Pengendara motor hanya usap tangan sembari minta maaf aja, karena saya maklumi ketutup spanduk pandangannya. Saya pun sama juga tertutup pandangannya, jadi tidak kelihatan ibu itu melintas," keluhnya.
Setelah kejadian, Tamrin pun mendatangi Kecamatan Duren Sawit untuk menanyakan upaya yang perlu dilakukan mengenai spanduk kampanye itu. Kemudian Tamrin diarahkan untuk melaporkannya ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Saya sudah datang ke Kecamatan terus ingin menanyakan lokasi KPU DKI Jakarta Timur dimana, terus saya jelasin ada spanduk yang mengganggu pandangannya, tapi pihak Kecamatan bilang tidak bisa atau tidak berwenang. Seperti kondisinya rubuh juga pihak kecamatan bilang tidak berani karena harus ada orang yang berwenang yaitu Bawaslu," katanya.
Atas kejadian itu, Tamrin berharap Bawaslu dapat bersikap cepat dalam menindak keluhan dirinya itu. Sebelum terjadi jatuhnya korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.