Bawaslu DKI Telusuri Pelanggaran Bendera Parpol yang Bikin Suami-Istri Kecelakaan di Flyover Mampang 
FOTO ILUSTRASI VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta akan menelusuri dugaan pelanggaran pemilu dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Flyover Mampang, Jakarta Selatan.

APK berupa bendera sejumlah partai politik yang dipasang di Flyover Mampang kini menimbulkan korban. Sepasang suami istri pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan karena terhalang bendera partai di lokasi tersebut.

"Sedang ditelusuri Bawaslu Jaksel," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo dalam pesan singkat, Rabu, 17 Januari.

Sebagai informasi, kecelakan kendaraan bermotor yang diakibatkan APK kembali terjadi. Kali ini pasangan suami istri (pasutri) tergelincir di Flyover Mampang, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, penyebab kecelakaan ini dikarenakan sejumlah bendera partai roboh dan menghalangi laju motor korban.

Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero membenarkan peristiwa tersebut. David menjelaskan, penyebab kecelakaan ini diduga karena 12 bendera partai jatuh, sehingga membahayakan pengendara yang melintas.

“Betul. Korbannya suami dan istrinya. (Penyebabnya) memang ada 12 bendera yang posisi tiangnya roboh dan membahayakan pengguna jalan,” kata David.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) tersebut.

“Berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan untuk segera menertibkan bendera-bendera tersebut sehingga tidak merugikan para pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan,” ucapnya.

Korban telah dibawa ke RS Mampang untuk mendapatkan penanganan medis. “Korban dibawa ke RSUD Mampang Prapatan,” ucapnya.