Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi, Mantan Kadis ESDM NTB Dituntut 9 Tahun

MATARAM - Jaksa penuntut umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni yang menjadi terdakwa korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

"Dengan ini, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Dian Purnama mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dilansir ANTARA, Senin, 15 Januari.

Dalam materi tuntutan, Jaksa turut meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Jaksa menetapkan tuntutan demikian dengan menyatakan terdakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait aktivitas PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melakukan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak periode 2021 sampai 2022 tanpa mengantongi surat persetujuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

Jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa yang menjabat sebagai Kadis ESDM NTB periode 2013 hingga Agustus 2021 itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

"Turut meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Adanya pengembalian Rp800 juta dari terdakwa lainnya, yakni Po Suwandi di tahap penyidikan diminta jaksa untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengurangan beban uang pengganti yang telah dibebankan sebelumnya kepada terdakwa Po Suwandi.

Jaksa dalam membacakan tuntutan, menguraikan pertimbangan dalam menetapkan tuntutan demikian.

"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa telah mengakui perbuatannya," ucap jaksa.