Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sidang etik terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK bakal digelar pekan ini. Total ada 93 pegawai yang akan menjalani proses tersebut.

“Kasus pungli rutan mulai nanti hari Rabu tanggal 17 Januari dan seterusnya,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Jo di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta, Senin, 15 Januari.

Albertina menyebut puluhan pegawai ini akan disatukan dalam sembilan berkas. “Enam yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan perkara ini diputus,” tegasnya.

“Jadi kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang,” sambung Albertina.

Pada enam berkas pertama ada 90 orang yang bakal disidangkan. “Dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Nilainya fantastis mencapai Rp4 miliar dan dilakukan sejak Desember 2021-Maret 2022.

Dugaan tersebut kemudian jadi sorotan komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bilang tahanan takut mengungkap meski kejadian ini bukan barang baru.

"Ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang, karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Juni.

Pungli ini diduga bertujuan agar tahanan di Rutan KPK dapat keringanan seperti diperbolehkan membawa alat komunikasi. Padahal, ini adalah hal yang dilarang sesuai aturan perundangan.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," ujar Ghufron.