'Pak Yusril Mau Menerangkan Apa?', Penyidik Bertanya Saat Pemeriksaan Saksi Meringankan Firli Bahuri

JAKARTA - Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra rampung memberikan keterangannya sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim, hari ini.

Dalam pemeriksaan itu, Yusri tak mengingat berapa pertanyaan yang dilayangkan. Sebab, saat itu penyidik langung mempersilahkannya untuk menyampaikan keterangannya.

"Nggak ingat, karena saya begini, ini kan saya diperiksa bukan sebagai saksi fakta, kalau saksi fakta itu ditanya mungkin satu dua tiga empat lima (pertanyaan), tapi kan saya ditanya 'Pak Yusril mau menerangkan apa? Silakan bapak terangkan'. Jadi saya lebih banyak inisiatif menerangkan sesuatu itu berasal dari saya," ujar Yusril kepada wartawan, Senin, 15 Januari.

"Karena saya menerangkan ini, dari perspektif saya sendiri baik dari segi keilmuan maupun juga dari fakta-fakta yang selama ini berkembang terkait kasus pak Firli ini," sambungnya.

Tapi, Yusril menekankan salah satu materi pemeriksaan tersebut seputar foto yang menampilkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, foto itu tak bisa dijadikan alat bukti. Sebab, tidak menjelaskan apapun mengenai dugaan pemerasan ataupun gratifikasi.

"Jadi foto seperti itu harus di apa namanya, didukung oleh alat bukti yang lain. Misalnya ada orang yang mendengar pembicaraan ketika Pak Yasin dan Pak Firli sedang duduk berdua itu, tetapi tidak ada satu saksi pun menerangkan hal seperti itu," sebutnya.

Terlebih, kata Yusril, foto itu dianggap sebatas petunjuk yang memperlihatkan sempat ada pertemuan dari kedua mantan pejabat negara tersebut.

"Jadi foto itu paling paling cuma Jadi petunjuk saja bahwa benar telah ada pertemuan antara Pak Firli dengan pak Yasin, tetapi tidak membuktikan bahwa foto itu terjadi pemerasan atau permintaan gratifikasi dari Pak Firli terhadap Pak Yasin Limpo," sebutnya.

"Jadi menurut saya foto itu mesti dikesampingkan karena tak menerangkan apa apa," sambung Yusril.

 

Yusril Ihza Mahendra merupakan satu dari tiga saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Dua saksi lainnya yakni, Prof Romli Atmasasmita dan Prof Suparji Ahmad.

Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.

Namun, Romli Atmasasmita menolak untuk dijadikan saksi meringankan dengan alasan tidak mengetahui dan melihat terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan yang dimaksud.