Ganggu Ketertiban, 296 Knalpot Brong Dimusnahkan Polresta Banyumas
PURWOKERTO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, memusnahkan 296 buah knalpot brong yang diperoleh dalam razia yang dilaksanakan pada periode 1-13 Januari 2024.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan memotong knalpot brong menggunakan gergaji mesin, usai apel dan deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, 14 Januari yang diikuti perwakilan pelajar, komunitas otomotif, partai politik peserta Pemilu 2024, tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Saat memberi sambutan dalam apel, Penjabat (Pj) Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dalam rangka pemilu damai pada tahun 2024.
"Acara ini merupakan momentum yang tepat dimana saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata Candi 2024 dan sudah memasuki tahapan kampanye," katanya.
Menjelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024, kata dia, di Kabupaten Banyumas masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan knalpot tidak standar atau brong.
Ia mengatakan hal itu merupakan gangguan nyata dan berpotensi menimbulkan konflik sosial antarpendukung partai maupun pendukung calon tertentu, sehingga perlu diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi di Kabupaten Banyumas.
"Jauh sebelum pelaksanaan glorifikasi ini, Polresta Banyumas secara masif telah melaksanakan kegiatan kepolisian Cipta Kondisi berupa penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau brong agar kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas tetap kondusif dan terjaga dengan baik," kata Pj Bupati.
Dalam hal ini, kata dia, Polresta Banyumas pada tahun 2022 telah menindak pelanggaran knalpot brong dan mengamankan barang bukti sejumlah 10.635 buah.
Sementara pada tahun 2023, lanjut dia, Polresta Banyumas mengamankan 4.787 knalpot brong serta pada periode 1-13 Januari 2024 mengamankan 53 unit sepeda motor dan 296 buah knalpot brong.
"Selama kurun waktu tersebut, Polresta Banyumas telah mengamankan knalpot tidak standar atau brong sejumlah 31.193 buah. Pencapaian ini telah membawa Polresta Banyumas menjadi peringkat pertama penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau brong tingkat Polda Jawa Tengah," katanya menjelaskan.
Saat memberi keterangan pers usai apel dan deklarasi, Pj Bupati mengapreasiasi upaya Polresta Banyumas dalam menindak pelanggaran lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong.
Bahkan jauh sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024, kata dia, Polresta Banyumas telah menyelenggarakan kegiatan penindakan terhadap knalpot brong.
Ia mengharapkan dengan adanya penindakan terhadap knalpot brong dapat memberikan kedamaian bagi seluruh masyarakat, sehingga penyelenggaraan pemilu damai pada tahun 2024 dapat berjalan dengan baik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa mulai tanggal 21 Januari akan memasuki masa kampanye terbuka.
"Mari kita sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat kita untuk tidak menggunakan knalpot brong," katanya.
Dalam menindak penggunaan knalpot brong, kata dia, Polresta Banyumas telah melakukan tiga tahap penertiban, yakni preemtif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, mengganggu warga saat istirahat, mengganggu pendengaran, dan mengganggu warga yang sedang beribadah.
Selanjutnya, pihaknya melakukan tahapan pencegahan atau preventif dengan melaksanakan patroli yang menyasar pengguna knalpot brong untuk diberi imbauan dan diminta menggantinya dengan knalpot standar.
"Yang ketiga adalah tahap penindakan atau represif. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati saat memberikan amanat, untuk bulan Januari ini saja kami sudah melakukan penindakan ataupun menyita 296 buah knalpot brong," katanya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Kapolresta mengharapkan semua pihak menyepakati kesepakatan untuk tidak menggunakan knalpot brong, sehingga nanti ketika kampanye rapat umum atau terbuka bisa memberikan imbauan kepada simpatisannya agar tidak menggunakan knalpot brong.
Dengan demikian, kata dia, wilayah Kabupaten Banyumas menjadi aman, nyaman, dan kampanye yang dilaksanakan jauh dari penggunaan knalpot brong.