TNI Gagalkan Penyelundupan 75 Kilogram Ganja di Aceh Timur
BANDA ACEH - Prajurit TNI dari Kodim 0104/Aceh Timur, Korem 011/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, menggagalkan penyelundupan sebanyak 75 kilogram narkotika jenis ganja kering siap edar di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Dandim 0104/Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto mengatakan ganja tersebut diamankan dari pelaku berinisial SG (34), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ganja kering tersebut dibungkus empat dalam karung dan dibawa menggunakan minibus. Berat empat karung berisi ganja tersebut mencapai 75 kilogram," kata Tri Purwanto dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari.
SG ditangkap bersama ganja dibawanya oleh anggota Koramil 01/Peunaron dan Unit Intel Kodim 0104/Aceh Timur.
Baca juga:
- Mahfud Respons Kapolri soal Estafet Kepemimpinan: Kita Semua akan Melanjutkan, Tidak akan Bubarkan Negara
- KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun di Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
- Dewas Ungkap Pegawai Rutan KPK Terima Duit hingga Ratusan Juta
- Dua Menit Kumaha Atuh, Prabowo Merasa Kurang Waktu di Panggung Lantas Undang Kadin Diskusi di Hambalang
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan sinergi TNI dan Polri bersama masyarakat," katanya.
Pengungkapan penyelundupan puluhan kilogram ganja kering tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan mencegat kendaraan membawa barang terlarang tersebut.