OJK Sebut Pinjaman Pinjol Capai Rp59,38 Triliun

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan pertumbuhan outstanding pembiayaan pada fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) pada November 2023 sebesar Rp59,38 triliun.

Angka itu naik 18,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

"Pada P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05 persen (yoy) dengan nominal sebesar Rp59,38 triliun, jika dibandingkan pada Oktober 2023 sekitar 17,66 persen (yoy)," jelasnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual, Selasa, 9 Januari 2024.

Agusman menambahkan, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen pada November 2023 dibandingkan pada Oktober 2023 sebesar 2,89 persen.

Menurut Agusman, tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Selain itu, OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak.

Hingga 29 Desember 2023, terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (PP), 9 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 20 P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Agusman menyampaikan, OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor.

Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK.

"Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar," jelasnya

Selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 Perusahaan Pembiayaan, 18 Perusahaan Modal Ventura dan 16 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku.

Adapun penerapan sanksi administratif untuk PP dan PMV terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Selain itu, OJK pada 18 Desember 2023 telah melakukan pencabutan izin PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HPFI) karena tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan terkait rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF).

"Selanjutnya, PT HPFI antara lain diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana," pungkasnya.