Korban Pencabulan Oknum ASN Dishub DKI Kerap Diberi Uang Rp5 Ribu
JAKARTA - Tersangka pelaku pencabulan berinisial RT (57), seorang oknum ASN Dishub DKI Jakarta kerap memberikan uang Rp5 ribu kepada korban usai melancarkan perbuatannya.
"Tersangka beberapa kali melakukan aksi bejatnya. Korban diberi sejumlah uang sebesar lima ribu rupiah. Pelaku melakukannya dalam periode waktu 1 tahun sudah beberapa kali," ujar Waka Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton didampingi Kasat kepada wartawan, Senin, 8 Januari.
Pelaku juga kerap memberikan pesan terhadap korban AAP (11) agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
"Dia iming-imingi uang tersebut, supaya (korban) tidak melaporkan," ucapnya.
Polisi juga belum melakukan tes urine terhadap tersangka RT. Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka RT.
"Akan kita cek kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati," katanya.
Sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinsial AAP (11).
Korban merupakan tetangga pelaku di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Septi, selaku tetangga mengatakan, kejadian itu terungkap saat dirinya melihat gelagat korban yang mencurigakan. Atas dasar itu ia menanyakan langsung AAP bersama ibu korban pada Rabu, 13 Desember.
Baca juga:
Dalam ceritanya, korban mengaku telah mendapatkan pencabulan oleh terduga pelaku mulai dari diraba hingga dicium di bagian kemaluan.
“Ternyata kasus ini sidah berjalan 1 tahun. Sejak kelas 5 SD. Perlakuan ke korban seminggu bisa 3-4 kali itu pengakuan anak nya yah,” kata Septi saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Desember.
“Si korbannya ini ditarik, terus diajak ke kamar terus pintu ditutup," tambahnya lagi.
Mendengar hal itu, ibunda korban Uum Umiyati (51) melaporkan ke Ketua RT setempat. Setelah berdiskusi akhirnya melaporkan RT ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 15 Desember, pukul 20.22 WIB. Adapun laporan Polisi itu terregistrasi dengan nomor: LP/B/3010/XII/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.