Istilah 'Terstruktur, Sistematis, Masif’ Muncul Lagi, Disuarakan Timnas AMIN yang Gelisah Maraknya Pelanggaran
JAKARTA - Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Hamdan Zoelva menyebutkan pelanggaran pemilu sudah cenderung masuk terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dari catatan kami, pada saat ini ada kecenderungan pelanggaran yang sedemikian rupa yang dapat kami kategorikan mengarah pada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata Zoelva dilansir ANTARA, Kamis, 28 Desember.
Zoelva mengatakan prinsip pemilu demokrasi yaitu adil dan bebas sehingga peserta pemilu dan penyelenggara perlu mempertahankannya.
Menurut dia, ketika prinsip pemilu tidak dijaga integritasnya, akan melahirkan pemerintahan yang tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat. Hal itu tentu sangat merugikan negara.
Ia melanjutkan THN AMIN sudah mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan pemilu, yang kecenderungannya mengarah pada TSM. Bahkan, dapat membatalkan hasil Pilpres 2024 ketika penyelenggara dan aparat terkait tidak menindaklanjutinya.
"Kami perlu mengingatkan bahwa ketika terbukti pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif akan mengakibatkan dampak pemilu diulang. Kami akan terus mencatat, melaporkan seluruh pelanggaran yang terjadi," katanya.
Baca juga:
- Survei LSJ: Elektabilitas Prabowo-Gibran Unggul Jauh Meninggalkan AMIN dan Ganjar-Mahfud
- Ganjar Sindir Anggaran Makan Siang Gratis Prabowo: IKN yang Butuh Rp400 Triliun Saja Tidak Selesai-selesai
- Kapolda Metro Soal Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan: Perkaranya Berkembang
- KPU akan Hadapi Somasi Roy Suryo Buntut Ucapan ’Tukang Fitnah’
Dari temuan THN AMIN, khususnya terkait dengan pelanggaran pemilu oleh paslon lain hingga saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menuturkan pelanggaran pemilu tersebut, di antaranya pembagian susu ketika hari bebas kendaraan (CFD), pengumpulan aparat desa, dan kampanye di lingkungan pendidikan.
"Catatan kami menunjukkan bahwa betapa banyak pelanggaran oleh paslon nomor urut 2. Kami sudah laporkan, namun Bawaslu mengabaikan. Ini juga bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu," katanya.